Pengoptimalan value chain mineral hanya dapat dilakukan jika ketentuan tersebut terlebih dahulu dikoreksi. Salah satu upaya koreksi yang dapat dilakukan ialah dengan menguji ketentuan tersebut di MK. Pasal 1 UU No. 3 Tahun 2020 dan segala ketentuan yang memuat "pengolahan dan/atau pemurnian" bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh sebab itu patut kita mendorong agar ketentuan tersebut dilakukan judicial review karena melemahkan upaya peningkatan nilai tambah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai ultimate goal (tujuan akhir) dan idealistic goal (tujuan ideal) sistem ekonomi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H