Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

NDA: Pengertian, Dasar Hukum, Keuntungan, Kerugian, dan Kekuatan Hukumnya

31 Januari 2025   05:48 Diperbarui: 31 Januari 2025   05:48 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada kewajiban untuk membuat MOU setelah NDA, namun dalam praktiknya, banyak perusahaan atau individu memilih untuk membuat MOU setelah menandatangani NDA. 

MOU bisa membantu merumuskan kerangka kerja sama lebih lanjut, mengatur tanggung jawab, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. 

Hal ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas sebelum melangkah ke perjanjian formal lainnya, seperti kontrak kerja sama atau perjanjian bisnis.

Meskipun NDA dan MOU memiliki fokus yang berbeda, keduanya bisa berjalan bersamaan tergantung pada kompleksitas dan jenis hubungan yang akan dijalin. 

Jika kerjasama yang akan dilakukan memerlukan pengaturan yang lebih rinci, MOU sering kali menjadi langkah selanjutnya setelah NDA, karena MOU menyediakan gambaran umum mengenai komitmen kedua belah pihak tanpa mengikat secara penuh seperti perjanjian formal.

Terkait dengan kekuatan hukum di Indonesia, NDA memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum perdata. 

Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap perjanjian yang sah menurut hukum akan berlaku dan mengikat para pihak yang bersepakat. 

Meskipun demikian, pengadilan Indonesia tetap akan mempertimbangkan keadilan dan kepatutan dalam setiap perkara yang melibatkan NDA, dan akan membatalkan atau mengurangi kekuatan perjanjian jika dianggap tidak adil atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, NDA adalah alat yang sangat berguna untuk melindungi informasi rahasia dalam hubungan bisnis dan profesional. 

Dengan dasar hukum yang kuat baik di Indonesia maupun secara internasional, NDA memberikan perlindungan yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan informasi penting. 

Namun, seperti halnya setiap perjanjian, penting untuk membuat NDA dengan cermat dan mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap kebebasan komunikasi serta kerja sama.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun