Tidak ada kewajiban untuk membuat MOU setelah NDA, namun dalam praktiknya, banyak perusahaan atau individu memilih untuk membuat MOU setelah menandatangani NDA.Â
MOU bisa membantu merumuskan kerangka kerja sama lebih lanjut, mengatur tanggung jawab, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.Â
Hal ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas sebelum melangkah ke perjanjian formal lainnya, seperti kontrak kerja sama atau perjanjian bisnis.
Meskipun NDA dan MOU memiliki fokus yang berbeda, keduanya bisa berjalan bersamaan tergantung pada kompleksitas dan jenis hubungan yang akan dijalin.Â
Jika kerjasama yang akan dilakukan memerlukan pengaturan yang lebih rinci, MOU sering kali menjadi langkah selanjutnya setelah NDA, karena MOU menyediakan gambaran umum mengenai komitmen kedua belah pihak tanpa mengikat secara penuh seperti perjanjian formal.
Terkait dengan kekuatan hukum di Indonesia, NDA memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum perdata.Â
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap perjanjian yang sah menurut hukum akan berlaku dan mengikat para pihak yang bersepakat.Â
Meskipun demikian, pengadilan Indonesia tetap akan mempertimbangkan keadilan dan kepatutan dalam setiap perkara yang melibatkan NDA, dan akan membatalkan atau mengurangi kekuatan perjanjian jika dianggap tidak adil atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, NDA adalah alat yang sangat berguna untuk melindungi informasi rahasia dalam hubungan bisnis dan profesional.Â
Dengan dasar hukum yang kuat baik di Indonesia maupun secara internasional, NDA memberikan perlindungan yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan informasi penting.Â
Namun, seperti halnya setiap perjanjian, penting untuk membuat NDA dengan cermat dan mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap kebebasan komunikasi serta kerja sama.***