Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

NDA: Pengertian, Dasar Hukum, Keuntungan, Kerugian, dan Kekuatan Hukumnya

31 Januari 2025   05:48 Diperbarui: 31 Januari 2025   05:48 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 4 - Jangka Waktu

  1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan informasi yang diterima tetap wajib dijaga kerahasiaannya oleh Pihak Kedua selama [sebutkan durasi, misalnya 2 tahun] setelah berakhirnya hubungan atau kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 5 - Sanksi

  1. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini, Pihak Kedua wajib untuk mengganti kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.

Pasal 6 - Penyelesaian Sengketa

  1. Apabila terjadi sengketa yang timbul dari perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui [sebutkan pilihan: arbitrase, pengadilan negeri, dll].

Pasal 7 - Lain-lain

  1. Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, yang masing-masing dianggap sah dan mengikat bagi kedua belah pihak.

Tanda Tangan:

Pihak Pertama:
[Nama, Tanda Tangan]
Tanggal: [tanggal]

Pihak Kedua:
[Nama, Tanda Tangan]
Tanggal: [tanggal]

Apakah NDA Harus Diikuti Dengan MOU?

Setelah NDA disepakati, banyak pihak yang bertanya apakah perjanjian ini harus diikuti dengan Memorandum of Understanding (MOU) atau tidak. 

Dilansir dari sumber yang relevan, NDA dan MOU memiliki peran yang berbeda dalam suatu hubungan bisnis. 

NDA lebih fokus pada perlindungan informasi rahasia, sementara MOU berfungsi untuk mendefinisikan niat dan tujuan bersama dari kedua pihak dalam suatu kerjasama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun