Pasal 4 - Jangka Waktu
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan informasi yang diterima tetap wajib dijaga kerahasiaannya oleh Pihak Kedua selama [sebutkan durasi, misalnya 2 tahun] setelah berakhirnya hubungan atau kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 5 - Sanksi
- Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini, Pihak Kedua wajib untuk mengganti kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
Pasal 6 - Penyelesaian Sengketa
- Apabila terjadi sengketa yang timbul dari perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui [sebutkan pilihan: arbitrase, pengadilan negeri, dll].
Pasal 7 - Lain-lain
- Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
- Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, yang masing-masing dianggap sah dan mengikat bagi kedua belah pihak.
Tanda Tangan:
Pihak Pertama:
[Nama, Tanda Tangan]
Tanggal: [tanggal]
Pihak Kedua:
[Nama, Tanda Tangan]
Tanggal: [tanggal]
Apakah NDA Harus Diikuti Dengan MOU?
Setelah NDA disepakati, banyak pihak yang bertanya apakah perjanjian ini harus diikuti dengan Memorandum of Understanding (MOU) atau tidak.Â
Dilansir dari sumber yang relevan, NDA dan MOU memiliki peran yang berbeda dalam suatu hubungan bisnis.Â
NDA lebih fokus pada perlindungan informasi rahasia, sementara MOU berfungsi untuk mendefinisikan niat dan tujuan bersama dari kedua pihak dalam suatu kerjasama.