Dilansir dari berbagai sumber, Non-Disclosure Agreement (NDA) atau Perjanjian Kerahasiaan adalah sebuah kontrak hukum yang digunakan untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.Â
Tujuan utama dari NDA adalah untuk memastikan bahwa informasi yang dibagikan dalam suatu hubungan bisnis atau kerja tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa izin.Â
NDA sering digunakan dalam berbagai sektor, termasuk dalam dunia bisnis, teknologi, dan kerjasama profesional, di mana informasi sensitif harus dijaga kerahasiaannya.
Dasar hukum perjanjian ini di Indonesia dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).Â
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang sah dan memenuhi syarat hukum akan mengikat para pihak yang bersepakat.Â
Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang NDA, perjanjian ini tetap sah dan dapat ditegakkan selama memenuhi ketentuan yang ada dalam hukum perdata dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Â
Sementara itu, secara internasional, banyak negara yang memiliki regulasi yang serupa mengenai perlindungan informasi rahasia, seperti di bawah hukum Amerika Serikat yang mengatur NDA melalui peraturan kontrak dan hak kekayaan intelektual.
Keuntungan dari pembuatan NDA sangatlah banyak. Pertama, NDA memberikan perlindungan hukum terhadap informasi bisnis yang sensitif, seperti rahasia dagang dan informasi teknis.Â
Kedua, NDA dapat membangun kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat, karena masing-masing pihak tahu bahwa informasi mereka akan dijaga dengan baik.Â
Selain itu, NDA juga bisa mencegah penyalahgunaan informasi dan memberi pihak yang melanggar kewajiban untuk menanggung kerugian yang timbul dari pelanggaran tersebut.
Namun, meskipun NDA menawarkan banyak keuntungan, ada juga beberapa kerugian. Salah satunya adalah potensi pembatasan dalam berkomunikasi dan berbagi informasi, yang bisa menghambat kolaborasi dan pertumbuhan usaha.Â
Pihak yang terikat oleh NDA juga mungkin merasa terbatas dalam mengungkapkan ide atau informasi yang seharusnya dapat membantu perkembangan bisnis atau karier mereka.Â
Terlebih lagi, jika NDA terlalu ketat atau berlarut-larut, hal ini bisa menjadi beban hukum yang berat.
Saat menyusun NDA, ada beberapa elemen yang harus dicantumkan agar perjanjian tersebut sah dan dapat ditegakkan di pengadilan.
Berikut adalah contoh redaksi atau teks umum yang biasa digunakan dalam membuat NDA:
Contoh Teks NDA
PERJANJIAN KERAHASIAAN (NON-DISCLOSURE AGREEMENT)
Pada hari ini, [tanggal], di [lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Pihak Pertama], beralamat di [alamat lengkap], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [perusahaan/organisasi], selanjutnya disebut "Pihak Pertama"; dan
- [Nama Pihak Kedua], beralamat di [alamat lengkap], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [perusahaan/organisasi], selanjutnya disebut "Pihak Kedua";
Mengingat bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud untuk melakukan [deskripsi hubungan atau kerja sama] dan dalam rangka tersebut akan saling mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, maka kedua belah pihak sepakat untuk terikat dalam perjanjian ini sesuai dengan ketentuan berikut:
Pasal 1 - Definisi Informasi Rahasia
- Informasi yang dimaksud dalam perjanjian ini mencakup semua informasi yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua baik secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk lainnya yang bersifat rahasia dan tidak diketahui publik, termasuk namun tidak terbatas pada [contoh informasi: data bisnis, rencana strategis, informasi pelanggan, teknologi, dan lainnya].
Pasal 2 - Kewajiban Pihak Kedua
- Pihak Kedua setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari Pihak Pertama dan tidak akan mengungkapkan atau mempublikasikan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
- Pihak Kedua juga setuju untuk hanya menggunakan informasi tersebut untuk tujuan yang disepakati dalam perjanjian ini.
Pasal 3 - Pengecualian
- Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku untuk informasi yang:
a. Sudah diketahui oleh publik sebelum pengungkapan;
b. Telah diterima secara sah dari pihak ketiga yang tidak terikat oleh kewajiban kerahasiaan;
c. Diungkapkan berdasarkan perintah hukum atau peraturan yang berlaku.
Pasal 4 - Jangka Waktu
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan informasi yang diterima tetap wajib dijaga kerahasiaannya oleh Pihak Kedua selama [sebutkan durasi, misalnya 2 tahun] setelah berakhirnya hubungan atau kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 5 - Sanksi
- Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini, Pihak Kedua wajib untuk mengganti kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
Pasal 6 - Penyelesaian Sengketa
- Apabila terjadi sengketa yang timbul dari perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui [sebutkan pilihan: arbitrase, pengadilan negeri, dll].
Pasal 7 - Lain-lain
- Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
- Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap, yang masing-masing dianggap sah dan mengikat bagi kedua belah pihak.
Tanda Tangan:
Pihak Pertama:
[Nama, Tanda Tangan]
Tanggal: [tanggal]
Pihak Kedua:
[Nama, Tanda Tangan]
Tanggal: [tanggal]
Apakah NDA Harus Diikuti Dengan MOU?
Setelah NDA disepakati, banyak pihak yang bertanya apakah perjanjian ini harus diikuti dengan Memorandum of Understanding (MOU) atau tidak.Â
Dilansir dari sumber yang relevan, NDA dan MOU memiliki peran yang berbeda dalam suatu hubungan bisnis.Â
NDA lebih fokus pada perlindungan informasi rahasia, sementara MOU berfungsi untuk mendefinisikan niat dan tujuan bersama dari kedua pihak dalam suatu kerjasama.
Tidak ada kewajiban untuk membuat MOU setelah NDA, namun dalam praktiknya, banyak perusahaan atau individu memilih untuk membuat MOU setelah menandatangani NDA.Â
MOU bisa membantu merumuskan kerangka kerja sama lebih lanjut, mengatur tanggung jawab, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.Â
Hal ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas sebelum melangkah ke perjanjian formal lainnya, seperti kontrak kerja sama atau perjanjian bisnis.
Meskipun NDA dan MOU memiliki fokus yang berbeda, keduanya bisa berjalan bersamaan tergantung pada kompleksitas dan jenis hubungan yang akan dijalin.Â
Jika kerjasama yang akan dilakukan memerlukan pengaturan yang lebih rinci, MOU sering kali menjadi langkah selanjutnya setelah NDA, karena MOU menyediakan gambaran umum mengenai komitmen kedua belah pihak tanpa mengikat secara penuh seperti perjanjian formal.
Terkait dengan kekuatan hukum di Indonesia, NDA memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum perdata.Â
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap perjanjian yang sah menurut hukum akan berlaku dan mengikat para pihak yang bersepakat.Â
Meskipun demikian, pengadilan Indonesia tetap akan mempertimbangkan keadilan dan kepatutan dalam setiap perkara yang melibatkan NDA, dan akan membatalkan atau mengurangi kekuatan perjanjian jika dianggap tidak adil atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, NDA adalah alat yang sangat berguna untuk melindungi informasi rahasia dalam hubungan bisnis dan profesional.Â
Dengan dasar hukum yang kuat baik di Indonesia maupun secara internasional, NDA memberikan perlindungan yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan informasi penting.Â
Namun, seperti halnya setiap perjanjian, penting untuk membuat NDA dengan cermat dan mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap kebebasan komunikasi serta kerja sama.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI