Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

NDA: Pengertian, Dasar Hukum, Keuntungan, Kerugian, dan Kekuatan Hukumnya

31 Januari 2025   05:48 Diperbarui: 31 Januari 2025   05:48 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilansir dari berbagai sumber, Non-Disclosure Agreement (NDA) atau Perjanjian Kerahasiaan adalah sebuah kontrak hukum yang digunakan untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. 

Tujuan utama dari NDA adalah untuk memastikan bahwa informasi yang dibagikan dalam suatu hubungan bisnis atau kerja tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa izin. 

NDA sering digunakan dalam berbagai sektor, termasuk dalam dunia bisnis, teknologi, dan kerjasama profesional, di mana informasi sensitif harus dijaga kerahasiaannya.

Dasar hukum perjanjian ini di Indonesia dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang sah dan memenuhi syarat hukum akan mengikat para pihak yang bersepakat. 

Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang NDA, perjanjian ini tetap sah dan dapat ditegakkan selama memenuhi ketentuan yang ada dalam hukum perdata dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Sementara itu, secara internasional, banyak negara yang memiliki regulasi yang serupa mengenai perlindungan informasi rahasia, seperti di bawah hukum Amerika Serikat yang mengatur NDA melalui peraturan kontrak dan hak kekayaan intelektual.

Keuntungan dari pembuatan NDA sangatlah banyak. Pertama, NDA memberikan perlindungan hukum terhadap informasi bisnis yang sensitif, seperti rahasia dagang dan informasi teknis. 

Kedua, NDA dapat membangun kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat, karena masing-masing pihak tahu bahwa informasi mereka akan dijaga dengan baik. 

Selain itu, NDA juga bisa mencegah penyalahgunaan informasi dan memberi pihak yang melanggar kewajiban untuk menanggung kerugian yang timbul dari pelanggaran tersebut.

Namun, meskipun NDA menawarkan banyak keuntungan, ada juga beberapa kerugian. Salah satunya adalah potensi pembatasan dalam berkomunikasi dan berbagi informasi, yang bisa menghambat kolaborasi dan pertumbuhan usaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun