Mohon tunggu...
Dilva Nahida
Dilva Nahida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PERJANJIAN UTANG PIUTANG

14 Maret 2023   21:42 Diperbarui: 15 Maret 2023   16:32 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari seluruh uraian pembahasan tersebut dapat disimpulkan, bahwa pada dasarnya dalam mengadakan perjanjian utang piutang, terutama kreditur merasa tidak cukup perjanjiannya sampai di situ karena selalu berkeinginan utang yang diberikan kepada debitur pada waktu pengembaliannya dapat berjalan dengan lancar. Agar dapat menjamin keamanan utangnya, kreditur selalu berupaya menggunakan lembaga lembaga yang telah tersedia. 

Debitur dapat diminta untuk membuat akta pengakuan utang yang berdasarkan Pasal 224 HR/Pasal 258 RBg harus dibuat dengan grosse akta, karena dengan akta yang bertitel "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa" eksekusi pengakuan utang dilakukan ke pengadilan tanpa melalui gugatan per data. Kelemahannya utang yang tercantum dalam grosse akta pengakuan utang nilai harus sudah pasti, dan debitur mem punyai harta kekayaan yang cukup untuk disita eksekusi.

Perjanjian utang piutang dibuat dengan akta notaris akta pengakuan utang. namun akta pengakuan utang yang bukan grosse akta ti- dak sejalan dengan isinya, karena berisi perjanjian utang piutang bahkan ditambah dengan perjanjian jaminan dan pemberian kuasa. Selain itu, kreditur dapat meminta barang-barang debi tur yang khusus untuk dijaminkan sebagai pelunasan utang Barang-barang bergerak dapat dibebani gadai atau fidusia. Adapun barang tidak bergerak yang berupa tanah dan ba ngunan dibebani dengan hak tanggungan dan yang berupa kapal dibebani dengan hipotek.

Saran

Adanya lembaga akta pengakuan utang yang pembuatan aktanya melalui notaris diharapkan selaku pejabat hukum memahami dan menguasai lembaga tersebut sehingga dalam membuat akta pengakuan utang mengetahui arahnya untuk kepentingan eksekusi pembayaran utang atau untuk kepentingan pembuktian tentang adanya utang, sehingga pihak yang menghadap dapat melakukan pilihan berbentuk akta atau bukan.

Disarankan pula dalam membuat akta pengakuan utang notaris dapat menghindari kesalahan atau kekeliruan dari prinsip hukum perjanjian yang berlaku agar sistem hukum tetap terjaga rapi dan tidak membingungkan masyarakat, pengacara, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk memahami seluk-beluk perjanjian utang piutang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun