Mohon tunggu...
Dilva Nahida
Dilva Nahida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PERJANJIAN UTANG PIUTANG

14 Maret 2023   21:42 Diperbarui: 15 Maret 2023   16:32 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyitaan terhadap barang-barang milik berutang sebagai berikut:

  • Sita Jaminan
  • Objek Jaminan tidak perlu di Sita
  • Kasus Penyitaan Saham

Putusan besarnya utang yang wajib dibayar, yaitu setiap perkara yang masuk ke pengadilan pada akhirnya pasti diputus oleh hakim. Putusan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk mengakhiri suatu perkara apapun yang dituntut penggugat di dalam gugatannya alan mendapat jawaban di dalam putusan.

Dalam sengketa utang piutang pada pokoknya penggugat menghendaki tergugat dihukum untuk membayar utangnya kepada penggugat disertai dengan pembayaran bunganya yang dihitung sampai utang dibayar terhadap tuntutan tersebut pengadilan memutus besarnya utang yang wajib dibayar tergugat berdasarkan hasil pembuktian dari bukti-bukti yang diajukan penggugat. Jika penggugat dari bukti-buktinya berhasil membuktikan sebagaimana gugatannya, maka pengadilan akan mengabulkan besarnya utang yang wajib dibayar tersebut seperti dalam gugatan penggugat. Apabila yang terbukti besarnya utang tersebut nilai di bawah yang digugat, maka sebesar itulah yang dikabulkan oleh pengadilan.

Eksekusi putusan perkara utang piutang, yaitu dapat mengeksekusi putusan perkara utang piutang, maka putusannya harus sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Pengadilan tidak mungkin melaksanakan putusan atas inisiatifnya sendiri. Pengadilan baru akan mengeksekusi putusannya apabila penggugat sebagai pihak yang menang beperkara mengajukan permohonan eksekusi.

Prinsip hukum acara perdata jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, tergugat sebagai pihak yang di kalahkan, tanpa diminta atau tanpa diperintahkan tergugat dapat memenuhi putusan secara sukarela. Tergugat dapat langsung melaksanakan hukuman seperti melaksanakan prestasi kepada penggugat seperti yang tercantum dalam amar putusan. Apabila yang terjadi demikian, maka tidak perlu lagi ada eksekusi dari pengadilan.

Namun jika yang terjadi sebaliknya, tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan dengan sukarela, penggugat tidak mempunyai hak untuk memerintahkan atau memaksa tergugat untuk memenuhi putusan. Agar suatu putusan dapat dipenuhi oleh tergugat, maka caranya adalah penggugat mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama. Dengan adanya permohonan itu, maka pengadilan baru dapat bertindak aktif untuk melaksanakan putusan. Pada dasarnya dikenal ada dua macam eksekusi putusan pengadilan, yaitu:

  • Eksekusi yang menyangkut hukuman pembayaran sejumlah uang (Pasal 296 HIR/Pasal 208 R.Bg.)
  • Eksekusi yang menyangkut hukuman berupa melakukan suatu perbuatan tertentu (Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg.)

Pelaksanaan putusan terhadap hukuman yang berupa pembayaran sejumlah uang, dilakukan dengan cara menjual lelang barang-barang milik tereksekusi yang terlebih dahulu dilakukan penyitaan. Eksekusi seperti ini dilakukan dalam perkara utang piutang, di mana debitur dihukum pengadilan untuk melunasi utang beserta pembayaran bunganya.

Jika pada waktu pemeriksaan perkara telah dilakukan sita jaminan itu, maka dalam rangka eksekusi putusan tidak diperlukan lagi sita eksekusi apabila nilai barang yang disita sudah mencukupi nilainya dengan nilai perkara. Sebaliknya, jika sebelumnya tidak dilakukan sita jaminan, maka setelah dilakukan teguran tereksekusi tidak memenuhi amar putusan dalam tempo delapan hari, juru sita pengadilan sudah dapat melakukan sita eksekusi terhadap barang-barang milik tereksekusi.

Hasil penyitaan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak nantinya akan dilakukan pelelangan. Pelelangan adalah penjualan barang di muka umum atau terbuka untuk umum, sehingga hasil penjualannya juga diketahui oleh umum. Tujuan pelelangan, untuk menghindari penjualan di bawah tangan atau secara sembunyi-sembunyi yang berakibat merugikan pihak tereksekusi. 

Dengan hasil pelelangan nantinya digunakan untuk memenuhi putusan pengadilan.
Sehubungan dengan itu termohon eksekusi harus diberitahu oleh pengadilan, bahwa barang-barangnya yang telah disita akan dilakukan pelelangan. Pemberitahuan tersebut dikarenakan meskipun barang-barang itu disita oleh pengadilan, akan tetapi secara yuridis kepemilikannya tetap kepunyaan termohon eksekusi. Hal yang wajar sebagai pemilik barang, patut mengetahui barang-barang akan dilelang. Pemberitahuan ini juga merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam pengajuan lelang ke kantor lelang.

Eksekusi jaminan utang, kecuali barang yang dibebani gadai eksekusinya dapat melalui pengadilan, karena dengan akta atau sertifikat yang bertitel " Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"  mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaminan-jaminan utang yang dimaksudkan adalah fidusia, hak tanggungan dan hipotek kapal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun