Meskipun faktor ini tidak mendominasi, sebagian besar orang yang melakukan perceraian mayoritas dari kalangan muslim yang karena faktor yang hakikatnya mengerti tentang perceraian bahwasanya cerai adalah perkara yang halal tapi sangat di benci oleh Allah SWT.
5. Tidak dikaruniainya keturunan
Setiap suami istri di rumah bercita-cita untuk memiliki anak. Jika salah satu pasangan diketahui tidak subur, misalnya suami atau istri, salah satu pasangan akan mengakhiri hubungan dan meninggalkan pasangannya.
6. Poligami
Secara teori untuk dapat melakukan poligami harus ada cukup alasan (pasal 4 UUP) diantaranya adalah:
a. Istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang istri,
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
7. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga, yang seringkali berupa tindakan kekerasan seperti penyerangan fisik atau ancaman kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa alat, merupakan salah satu potensi penyebab perceraian. Setiap orang dapat terlibat dalam praktik ini, baik pria maupun wanita.
8. Perbedaan Pendapat