Mohon tunggu...
Dilva Nahida
Dilva Nahida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Kasus Perceraian di Wonogiri

9 Maret 2023   02:27 Diperbarui: 15 Maret 2023   16:22 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun faktor ini tidak mendominasi, sebagian besar orang yang melakukan perceraian mayoritas dari kalangan muslim yang karena faktor yang hakikatnya mengerti tentang perceraian bahwasanya cerai adalah perkara yang halal tapi sangat di benci oleh Allah SWT.

5. Tidak dikaruniainya keturunan

Setiap suami istri di rumah bercita-cita untuk memiliki anak. Jika salah satu pasangan diketahui tidak subur, misalnya suami atau istri, salah satu pasangan akan mengakhiri hubungan dan meninggalkan pasangannya.

6. Poligami

Secara teori untuk dapat melakukan poligami harus ada cukup alasan (pasal 4 UUP) diantaranya adalah:

a. Istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang istri,

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

7. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan dalam rumah tangga, yang seringkali berupa tindakan kekerasan seperti penyerangan fisik atau ancaman kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa alat, merupakan salah satu potensi penyebab perceraian. Setiap orang dapat terlibat dalam praktik ini, baik pria maupun wanita.

8. Perbedaan Pendapat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun