Mohon tunggu...
Dilva Nahida
Dilva Nahida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Kasus Perceraian di Wonogiri

9 Maret 2023   02:27 Diperbarui: 15 Maret 2023   16:22 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persoalan perbedaan pandangan atau keyakinan antara suami istri yang pada hakekatnya cenderung berujung pada perceraian, menjadi alasan terakhir terjadinya perceraian. Jika tidak ada konsensus pemikiran di antara anggota keluarga, akan sulit untuk mencapai keharmonisan, kebahagiaan, kecocokan, kasih sayang, kehangatan, dan kemesraan.

Alasan Perceraian

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan yang saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan.

Pasal 39 undang -- undang perkawinan no. 9 tahun 1974 mensyaratkan bahwa untuk melakukan perceraian harus terdapat cukup alasan, bahwa antar suami istri tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri .

Alasan -- alasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selam 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuanya.

3. Salah satu pihak mendaptkan hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalakan kewajiban sebagai suami istri.

6. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun