Mohon tunggu...
Dilva Nahida
Dilva Nahida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Kasus Perceraian di Wonogiri

9 Maret 2023   02:27 Diperbarui: 15 Maret 2023   16:22 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak dan Akibat Perceraian

Dilakukan oleh pasangan suami-istri, baik yang sudah mempunyai anak maupun yang belum sebagai berikut:

1. Dampak terhadap pasangan suami-istri 

Akibat perceraian, pasangan suami-istri hidup sendiri-sendiri, yakni suami / istri dapat bebas menikah lagi dengan orang lain. Perceraian membawa konsekuensi yuridis yang berhubungan dengan status suami-istri, anak dan harta kekayaannya. Perceraian mengakibatkan kesepian dalam hidup karena telah kehilangan pasangan hidupnya. Kecil harapan untuk mendapatkan pasangan baru yang dapat menerimanya.

2.Dampak terhadap anak 

Perceraian dipandang dari segi kepentingan anak, yakni keluarga bagi anak-anaknya yang merupakan tempat perlindungan paling aman, mendapat kasih sayang, dan perhatian besar dari kedua orang tuanya. Jika dalam suatu keluarga yang aman ini terjadi perceraian, tentu saja anak-anak akan kehilangan tempat kehidupannya yang akan menghambat pertumbuhan hidupnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Akibat lain adanya kegoncangan jiwa yang besar yang langsung dirasakan oleh anak-anaknya, meskipun anak-anak ini dijamin kehidupannya dengan pelayanan yang baik oleh kerabat terpilih, akan tetapi, kasih sayang orang tua kandung sendiri akan berbeda dan gantinya tidak akan memberikan kepuasan kepada anak-anaknya.

3. Dampak terhadap harta kekayaan

Apabila terjadi perceraian maka perikatan menjadi putus dan kemudian diadakan pembagian kekayaan perikatan tersebut. Dalam suatu perceraian dapat berakibat terhadap harta kekayaan yaitu harta bawaan, harta perolehan dan harta gonogini (harta bersama). Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah karena harta tersebut tetap dikuasai hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian. Harta gonogini / bersama adalah harta yang dihasilkan dari suatu perkawinan oleh pihak suami saja atau kedua-duanya harta yang diperoleh secara bersama dalam suatu perkawinan.

Solusi Mengatasi Masalah Perceraian

Solusi kelompok kami dalam mengatasi masalah perceraian adalah: 

1. Berkomitmen pada pasangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun