ANALISIS JURNAL
Oleh : Muhammad Julijanto dan Ahmad Kholis Hayatuddin
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Nama Jurnal : Buana Gender
Volume : 1
Nomor : 1
Halaman : 55-77
Tahun Terbit : ISSN: 2527-8096
Judul Jurnal: Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga
 Studi Kasus di Wonogiri
Nama Penulis: Muhammad Julijanto, Ahmad Kholis Hayatuddin
Penyebab tingginya angka perceraian di Wonogiri, yakni antara lain pernikahan dibawah umur yang menikah pada usia kurang dari 16 tahun dan labil dalam menjalani kehidupan ekonomi. Sehingga mempengaruhi pola pemikirannya dalam membangun keluarga. Usia perkawinan sangat mempengaruhi faktor tingginya angka perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih rendah, pendidikan rendah, kualitas rendah, belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, dan sangat rentan terhadap terjadinya perceraian.
Adapun faktor pendorong perceraian di Wonogiri yang terus meningkat disebabkan tingkat keberagamaan yang sangat rendah khususnya dalam bidang agama. Tanpa ajaran agama, mustahil sebuah keluarga akan harmonis. Yang kedua yaitu faktor ekonomi yang menjadi tulang punggung dalam membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Ketiga karena faktor lingkungan keluarga, yang merupakan unit terkecil dari susunan kelompok masyarakat dan merupakan sendi dasar dalam membina dan membentuk karakter yang berpengaruh kuat kepada lingkungannya. Keempat, penggunaan media dan teknologi yang menjadi penyebab problem yang mereka alami mulai dari faktor internal hingga eksternal.Â
Jadi, kematangan suatu rumah tangga memerlukan proses yang panjang dan kadang sulit diterima, namun dengan berjalannya dengan waktu semua proses kehidupan bisa terlewati dengan pembelajaran banyak yang membawa hikmah dan manfaat untuk kehidupan. Dalam menghadapi masalah selalu menggunakan asas musyawarah, keterbukaan, saling menjaga, saling menghormati, saling menolong, saling mencintai, berlandaskan pada nilai-nilai agama sebagai pedoman. Fenomena tersebut juga berakibat maraknya korupsi yang menyebabkan sektor ekonomi lainnya tidak bisa bergerak dengan leluasa karena dana yang dikorupsi seharusnya sampai kepada masyarakat berhenti pada para pelaku pengambil kebijakan dan tidak menetes kepada masyarakat secara luas melalui berbagai program pemberdayaan.Â
Faktor-faktor Penyebab Perceraian
1. Faktor Ekonomi
Salah satu prasyarat mendasar untuk menikah adalah memiliki sumber pendapatan yang stabil yang dapat menutupi pengeluaran pokok. Kesehatan ekonomi merupakan salah satu faktor yang menentukan kelangsungan hidup keluarga; di sisi lain, ekonomi yang buruk menyebabkan kekacauan dalam keluarga. Maka dari itu, pasangan bertugas menyediakan kebutuhan keuangan keluarga. Sementara itu, seperti diketahui, harga kebutuhan pokok terus meningkat akibat krisis ekonomi yang sedang berlangsung di tanah air.
2. Faktor Usia
Karena mengalami perubahan psikologis internal, maka unsur usia dalam perceraian dalam ikatan perkawinan dilakukan pada usia muda. Kurangnya persiapan pasangan tidak diragukan lagi terkait dengan kehidupan mereka sendiri, termasuk keuangan, hubungan dengan keluarga, dan pekerjaan mereka. Mereka membuat keputusan dalam hidup berdasarkan bagaimana mereka bertindak dan berpikir.
3. Perselingkuhan
Landasan perselingkuhan biasa dilandasi oleh hawa nafsu, baik dari pihak suami maupun pihak istri, yang mendasari timbulnya hawa nafsu tersebut biasanya dikarenakan oleh ketidakpuasan terhadap pasangan. Ketidakpuasan terhadap pasangan ini didasari karena kurangnya rasa syukur terhadap apa yang telah dimiliki. Sehingga selalu mencari-cari yang lebih dari suami ataupun istrinya, misalnya melihat dari kondisi fisik.
4. Perjodohan
Meskipun faktor ini tidak mendominasi, sebagian besar orang yang melakukan perceraian mayoritas dari kalangan muslim yang karena faktor yang hakikatnya mengerti tentang perceraian bahwasanya cerai adalah perkara yang halal tapi sangat di benci oleh Allah SWT.
5. Tidak dikaruniainya keturunan
Setiap suami istri di rumah bercita-cita untuk memiliki anak. Jika salah satu pasangan diketahui tidak subur, misalnya suami atau istri, salah satu pasangan akan mengakhiri hubungan dan meninggalkan pasangannya.
6. Poligami
Secara teori untuk dapat melakukan poligami harus ada cukup alasan (pasal 4 UUP) diantaranya adalah:
a. Istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang istri,
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
7. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga, yang seringkali berupa tindakan kekerasan seperti penyerangan fisik atau ancaman kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa alat, merupakan salah satu potensi penyebab perceraian. Setiap orang dapat terlibat dalam praktik ini, baik pria maupun wanita.
8. Perbedaan Pendapat
Persoalan perbedaan pandangan atau keyakinan antara suami istri yang pada hakekatnya cenderung berujung pada perceraian, menjadi alasan terakhir terjadinya perceraian. Jika tidak ada konsensus pemikiran di antara anggota keluarga, akan sulit untuk mencapai keharmonisan, kebahagiaan, kecocokan, kasih sayang, kehangatan, dan kemesraan.
Alasan Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan yang saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan.
Pasal 39 undang -- undang perkawinan no. 9 tahun 1974 mensyaratkan bahwa untuk melakukan perceraian harus terdapat cukup alasan, bahwa antar suami istri tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri .
Alasan -- alasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selam 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuanya.
3. Salah satu pihak mendaptkan hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalakan kewajiban sebagai suami istri.
6. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.Â
Dampak dan Akibat Perceraian
Dilakukan oleh pasangan suami-istri, baik yang sudah mempunyai anak maupun yang belum sebagai berikut:
1. Dampak terhadap pasangan suami-istriÂ
Akibat perceraian, pasangan suami-istri hidup sendiri-sendiri, yakni suami / istri dapat bebas menikah lagi dengan orang lain. Perceraian membawa konsekuensi yuridis yang berhubungan dengan status suami-istri, anak dan harta kekayaannya. Perceraian mengakibatkan kesepian dalam hidup karena telah kehilangan pasangan hidupnya. Kecil harapan untuk mendapatkan pasangan baru yang dapat menerimanya.
2.Dampak terhadap anakÂ
Perceraian dipandang dari segi kepentingan anak, yakni keluarga bagi anak-anaknya yang merupakan tempat perlindungan paling aman, mendapat kasih sayang, dan perhatian besar dari kedua orang tuanya. Jika dalam suatu keluarga yang aman ini terjadi perceraian, tentu saja anak-anak akan kehilangan tempat kehidupannya yang akan menghambat pertumbuhan hidupnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Akibat lain adanya kegoncangan jiwa yang besar yang langsung dirasakan oleh anak-anaknya, meskipun anak-anak ini dijamin kehidupannya dengan pelayanan yang baik oleh kerabat terpilih, akan tetapi, kasih sayang orang tua kandung sendiri akan berbeda dan gantinya tidak akan memberikan kepuasan kepada anak-anaknya.
3. Dampak terhadap harta kekayaan
Apabila terjadi perceraian maka perikatan menjadi putus dan kemudian diadakan pembagian kekayaan perikatan tersebut. Dalam suatu perceraian dapat berakibat terhadap harta kekayaan yaitu harta bawaan, harta perolehan dan harta gonogini (harta bersama). Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah karena harta tersebut tetap dikuasai hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian. Harta gonogini / bersama adalah harta yang dihasilkan dari suatu perkawinan oleh pihak suami saja atau kedua-duanya harta yang diperoleh secara bersama dalam suatu perkawinan.
Solusi Mengatasi Masalah Perceraian
Solusi kelompok kami dalam mengatasi masalah perceraian adalah:Â
1. Berkomitmen pada pasangan
Komitmen itu penting, apalagi saat menikah. Saat anda berkomitmen, anda akan fokus untuk memperkuat hubungan alih-alih harus memikirkan seperti apa kehidupan di luar pernikahan.Cobalah untuk tidak memikirkan apakah benar Anda bisa hidup lebih baik tanpa pasangan Anda saat ini. Karena hal ini dapat menyebabkan berkurangnya motivasi untuk memperbaiki kondisi rumah tangga yang bermasalah.
2. Menghargai keberadaan pasangan
Seiring berjalannya waktu, seseorang akan mengalami perubahan dalam hidupnya. Hal penting dalam pernikahan adalah memahami, menghormati, dan beradaptasi dengan perubahan.Untuk mengingat mengapa anda jatuh cinta dengan pasangan anda, cobalah untuk membuat daftar kelebihan pasangan anda yang membuat anda jatuh cinta.
3. Menjaga komunikasi yang baik
Kesibukan masing-masing pasangan seringkali membuat komunikasi tidak berjalan dengan baik karena intensitas chatting tidak lagi intens.Cobalah luangkan waktu 30 menit setiap hari untuk membicarakan hal-hal yang dapat mendekatkan Anda dengan pasangan.topik seperti kehidupan, minat, impian, hal-hal yang mengganggu pikiran dan perasaan pasangan anda saat ini.
4. Diskusikan kondisi keuangan masing-masing
Membuat kesepakatan tentang bagaimana mengelola keuangan juga penting. Hal ini dikarenakan banyak pernikahan yang tidak harmonis akibat masalah keuangan.Masalah keuangan yang bersifat rahasia seringkali membuat pasangan memiliki ekspektasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
5. Berikan ruang untuk setiap pasangan
Meski sudah menikah dan tinggal bersama, memiliki ruang sendiri atau waktu sendiri juga sangat penting. Hal ini dikarenakan seseorang juga membutuhkan sosialisasi dengan orang lain. Salah satu hal yang bisa dilakukan agar pasangan memiliki ruang adalah dengan mengganti tugasnya di rumah saat keluar bersama teman-temannya.Hal ini perlu dilakukan karena terlalu banyak waktu bersama akan membuat salah satu pasangan merasa terbelenggu.
6. Kegiatan Kesehatan
Hal-hal romantis sering dilakukan pasangan untuk membuat hubungan kembali baik. Salah satu hal yang dapat Anda lakukan adalah berbicara tentang bagaimana saat Anda dan pasangan pertama kali mulai berkencan.Selain itu, Anda juga bisa berolahraga bersama pasangan. Karena fisik yang sehat akan mampu meningkatkan rasa percaya diri dan perasaan.Selain itu, ini juga waktu yang tepat untuk menghabiskan waktu bersama pasangan.
7. Berkencan
Berkencan adalah waktu yang tepat untuk memuji pasangan Anda. Semua orang suka dipuji dan hal ini juga berdampak pada keharmonisan rumah tangga.Anda bisa memanfaatkan waktu untuk berkencan setiap minggu. Tidak perlu yang mewah, Anda bisa mencoba memasak resep baru bersama. Serta melakukan kegiatan lainnya bersama-sama.
8. Jadilah pemaaf
Memaafkan orang lain atau pasangan adalah hal yang baik untuk kesehatan mental kita. Hal ini karena dengan memaafkan, kita tidak perlu menahan emosi dan dendam yang bisa mempengaruhi kesehatan mental.Pada pasangan, ini akan meminimalkan pertengkaran rumah tangga. Minta maaf dan maafkan jika pasangan Anda memiliki kesalahan dengan kebaikan dan beri tahu mereka apa yang tidak Anda sukai.Jangan menetapkan pasangan untuk menciptakan pernikahan yang sehat, cobalah untuk menghormati mereka dan tidak menuntut mereka menjadi seperti yang mereka inginkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H