2) konflik Horizontal atau kebawah ( konflik ini biasa terjadi di masyarakat)
PENYELESAIAN KONFLIKÂ
pada buku ini menjelaskan bahwa secara umum konflik yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan dua caraÂ
1) penyelesaian konflik melalui jalur pengadilan (litigasi)Â
2) penyelesaian konflik di luar pengadilan ( Non - litigasi )
Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah saya dapat mengetahui tokoh - tokoh baru dalam sebuah pemikiran sosiologi yang sebelumnya saya hanya mengetahui satu pemikiran tokoh sosiologi serta saya mengetahui sejarah adanya hukum sosiologi dan saya mengetahui sosiologi memiliki banyak pengertian Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H