Nama  : Dika Ikhwan Syahida NIM   : 212111011Â
Prodi/kelas : Hukum Ekonomi Syariah / 5A
 Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
 Mata kuliah : Sosiologi Hukum ( UTS)
1. Â Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli
 - George Gurvitch: Sosiologi Hukum adalah suatu ilmu yang menyelidiki pola - pola dan lambang - lambang hukum yakni makna - makna  hukum yang berlaku bagi pengalaman suatu kelompok khusus dalam suatu masa yang tertentu dan bekerja untuk membangun suatu sistem yang beraturan dari lambang - lambang tersebut.Â
- Soerjono Soekanto : a. Sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan tentang realitas hukum, yang menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan proses - proses sosial lainnya dalam masyarakat.Â
                       b. Sosiologi hukum merupakan Suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum, serta faktor - faktor sosial lainnya yang mempengaruhinya.
                      c. Sosiologi hukum pada hakikatnya juga merupakan cabang ilmu hukum khususnya ilmu - ilmu kenyataan. - Max Weber : Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan - tindakan sosial.
 - Pitirim Sorokin : adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, misalnya, antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi dan lain sebagainya.
 - mile Durkheim : Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
 Analisis : Melihat dari pengertian sosiologi menurut para ahli di atas bahwasannya pemikiran - pemikiran mereka menjelaskan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang tindakan - tindakan atau mempelajari perilaku manusia dengan suatu pola pola yang dimana dilandaskan dengan hukum, serta ilmu yang mempelajari fakta - fakta sosial atau cara berperilaku manusia dengan adanya suatu timbal balik yang ada di masyarakat.
2. Pengertian Sosiologi menurut Anda Sosiologi adalah suatu ilmu sosial yang di dalamnya mengajarkan tentang suatu perilaku manusia dengan menggunakan pola pola kehidupan yang berlandaskan dengan hukum, serta ilmu yang mempelajari adanya hubungan timbal balik sesama manusia.Â
3. contoh Kasus dan analisis faktor - faktor yang mempengaruhi evektifitas hukum  di masyarakat contoh kasusnya adalah pengemen dan anak jalanan di bawah umur terhadap pasal 34 undang - undang dasar 1945. pasal 34 undang - undang dasar 1945 menjelaskan bahwa "fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara". tetapi pada kasus yang saya ambil pasal 34 undang - undang dasar 1945 ini tidak berjalan dengan baik nyatanya di kota - kota besar masih banyak pengemis, pengamen anak - anak yang di bawah umur  di jalanan terutama pada tiap - tiap lampu merah di kota kota besar hampir setiap sudut nya terdapat pengamen - pengamen anak anak di bawah umur.
 dari contoh di atas terdapat beberapa analisis saya menegnai faktor yang terdapat mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu; adanya sebuah penyebab dari muncul nya pengamen anak anak jalanan yaitu penyebabnya adalahÂ
a). segi ekonomi menurut saya segi ekonomi sangat mempengaruhi dari munculnya pengamen - pengamen anak - anak yang dimana anak anak jalanan mencari nafkah dengan cara mengamen dan  meminta - meminta agar dapat memenuhi kebutuhan sehari - harinya. mereka mengamen karena orang tua mereka sulit mendapatkan pekerjaan.
 b). segi keluarga salah satu utama penyebab maraknya pengamen di jalanan adalah dari faktor keluarga, hal ini sudah sesuai sudi dari UNICEF , bahwa anak - anak yang turun kejalan merupakan upaya mereka untuk menunjukkan motivasi hidup di jalan bukan hanya sekedar faktor ekonomi saja tetapi adanya kekesaran serta keteretakan rumah tangga orang tua mereka.
4. Contoh Pemikiran Emile Durkhiem, Aliran pemikiran PositivismeÂ
 Positivisme ini sendiri adalah sebuah aliran yang didalam nya terdapat sebuah keyakinan yang kita tidak boleh melampaui batas atau kita tidak boleh melebihinya.Â
Ada beberapa contoh dari pemikiran Emile Durkhiem yaitu;
1). kepercayaanÂ
kepercayaan di sini Emile Drukheim mengatakan bahwa sesuatu persaan yang di rasakan atau dianut oleh seseorang yang harus dihormati.Â
2). Ritual AgamaÂ
ritual agama disini Emile Durhkeim mengatakan bahwa  sesuatu yang dilakukan oleh umat beragama. Serta ritual Agama ini sesuatu bentuk oleh masyarakat yang berkaitan dengan hal - hal sakral.Â
4. Tulis Hasil Review book dan isnpirasinyaÂ
Judul   : Konsep Dasar Sosiologi HukumÂ
Penulis : Hamzarief SanantriaÂ
Penerbit : Setara PressÂ
Cetakan Pertama : Oktober 2019
ISBN : 978-602-6344-85-4
Jumlah Halaman : 174 HalamanÂ
pada BAB I buku ini membahas tentang Definisi Sosiologi hukum yang dimana pada definisi sosiologi hukum menjelaskan dari beberapa tokoh atau pakar hukum secara khusus yang mengkaji sosiologi hukum: disini ada pemikiran dari George Gurvitch, paton, Soerjono Soekanto, Adam Podgerocki dan Cristoper J. Whlean, Hambali Thalib, M. P. Baumgartner. Bukan hanya pemikiran para pakar sosiologi tetapi pada Bab I ini menjelaskan tentang Sosiologi sebagai cabang ilmu, Sejarah dan Perkembangan Sosiologi Hukum. Nah sebelum adanya perkembangan sosiologi hukum yaitu awal mulanya menyebarnya kajian kajian ilmu sosial pada hukum pada tahun 1960-1970-an, suatu kebangkitan kembali bukan suatu rintisan yang baru. Bisa dikatakan sebagai kebangkitan kembali karena pada abad ke-19 tokoh - tokoh ilmu sosial seperti Emile Durkheim, Karl Marx, dan Max Weber secara khusus telah mengkaji ilmu sosial. terakhir pada bab I ini menjelakan tentang Tokoh - Tokoh penting dalam sosiologi hukum, Objek kajian Sosiologi hukum, Kerakteristik Sosiologi, dan kegunaan dan tujuan sosiologi hukum.Â
Bab II Pada buku ini bertema Aliran - Aliran Dalam sosiologi HukumÂ
pada tema di atas dibagi menjadi 5 bagianÂ
a). Mazhab FormalitisÂ
Isi dari mazhab Formalistis ini terdapat 2 yaituÂ
1). Aliran PositivismeÂ
ajaran positivisme bisa ditelusuri ke ajaran filsafat Yunani seperti Epicurus, ajaran ini dikembangakan serta dikaitkan dengan hukum Auguste comte (1798 -1857) dan Herbert Spencer (1820 - 1903). Positivisme ke dua yang dikembangkan oleh Jhon Austin (1790 - 1859) dan H. L. A. Hart (1907 -1992).Â
2). Ajaran Hukum MurniÂ
Ajaran Hukum murni ini adalah kelanjutan dari ajaran hukum Positivisme.Â
b). Mazhab Sejarah dan kebudayaanÂ
inti dari mazhab ini adalah bahwa hukum merupakan cerminan dari jiwa rakyat.Â
c). Aliran UtilitarianismeÂ
d). Aliran Sosiological JurisprudenceÂ
e). Aliran Realisme hukumÂ
Bab III pada buku ini bertema tentang KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH NON HUKUM
Kaidah adalah suatu batasan atau pedoman tingkah laku atau sikap tindakan masyarakat, dalam hidup.Â
norma adalah suatu sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan atau menuntun tingkah laku anggota masyarakat dalam berhubungan satu sama lain.Â
sumber Hukum materil adalah suatu faktor yang membantu pembentukan hukum hukum termasuk kaidah - kaidah sosial non hukum sehingga menjadi kaidah hukum.Â
kaidah non hukum yaitu ; kaidah moral, kaidah kesopanan, dan kaidah agama.Â
Bab IV buku ini membahas tema HUKUM DAN STRUKTUR SOSIALÂ
pengertian Struktur SosialÂ
Menurut Soerjono soekanto struktur sosial adalah suatu jaringan dari unsur - unsur sosial yang pokok, yaitu; kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial dan kekuasaan atau wewenang.Â
Sifat Struktur SosialÂ
1) bersifat abstrak
2) bersifat dinamisÂ
3) memiliki dimensi vertikal dan dimensi horizontalÂ
Fungsi struktur sosialÂ
1) fungsi IdentitasÂ
2) fungsi kontrolÂ
3) fungsi PembelajaranÂ
Bab V tema tentang HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan sosial adalah sebuah keniscayaan maksudnya adalah tidak ada satu pun dimasyarakat yang akan tetap atau stabil dengan kondisinya baik itu masyarakat tradisional maupun masyarakat modern yang sudah mapan berbagai macam hal.Â
faktor - faktor perubahan sosialÂ
1) terjadinya kontak sentuh dengan budaya lain.Â
2) sistem pendidikan formal yang majuÂ
3) sikap menghargai hasil karya orang dan keinginan untuk maju
4) toleransi terhadap perbuatan - perbuatan yang menyimpangÂ
5) sistem terbuka dalam lapisan - lapisan masyarakatÂ
Bab VI tentang HUKUM SEBAGAI KENYATAAN SOSIAL
hukum sebagai kenyataan sosial adalah bahwasannya hukum itu tidak otonom.Â
Hukum dan ekonomi
Hukum dan ekonomi disini bersifat timbal balik serta tidak satu arah maksudnya adalah hukum dapat mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat yang diwujudkan dengan peraturan - peraturan yang berhubungan dengan ekonomi.Â
hukum dan politik , hukum dan ketertiban, hukum dan kulturÂ
BAB VII tentang TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM DI DALAM MAYSARAKAT
fungsi huku di buku ini terdapat dua jenis yaitu fungsi hukum langsung dan fungsi hukum tidak langsung. fungsi hukum langsung dibagi menjadi dua yaitu fungsi hukum yang bersifat sekunder dan fungsi hukum yang bersifat primer. fungsi hukum yang bersifat sekunder yaitu pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong perbuatan tertentu. sedangkan fungsi hukum yang  bersifat primer yaitu suatu prosedur bagi perubahan hukum dan pelaksanaan hukum.  Â
BAB VIII tema TIPE - TIPE HUKUM DI DALAM MASYARAKATÂ
tipe - tipe hukum dalam buku ini tidak di jelaskan secara umum tetapi tipe - tipe hukum ini ada dari tokoh - tokoh atau pemikiran - pemikiran sosiologiÂ
1) tipe - tipe hukum menurut Nonet & SelznickÂ
2) tipe - tipe hukum menurut Satjipto RahardjoÂ
3) tipe - tipe hukum menurut Romli AtmasasmitaÂ
BAB IX tema EFEKTIVITAS HUKUM DI DALAM MASYARAKATÂ
efektivitas hukum di dalam masyarakat pada buku ini tidak menjelaskan secara detail tetapi ada sedikit penjelasan yaitu efektivitas hukum dapat dilihat dari terlaksananya hukum di masyarakat tanpa adanya paksaan atau adanya keinginan untuk mendapatkannya suatu hadiah.Â
BAB X tema  KONFLIK  DAN PENYELESAIANNYAÂ
konflik diartikan sebagai pertentangan keinginan antara individu atau masyarakat. konflik secara umum terjadi karena adanya suatu perbedaan kepentingan antara individu di dalam masyarakat.Â
JENIS JENIS dan TIPE TIPE KONFLIKÂ
pada buku ini jenis konfik di jelaskan hanya 2Â
1) dimensi Vertikal atau konflik ke atasÂ
2) konflik Horizontal atau kebawah ( konflik ini biasa terjadi di masyarakat)
PENYELESAIAN KONFLIKÂ
pada buku ini menjelaskan bahwa secara umum konflik yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan dua caraÂ
1) penyelesaian konflik melalui jalur pengadilan (litigasi)Â
2) penyelesaian konflik di luar pengadilan ( Non - litigasi )
Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah saya dapat mengetahui tokoh - tokoh baru dalam sebuah pemikiran sosiologi yang sebelumnya saya hanya mengetahui satu pemikiran tokoh sosiologi serta saya mengetahui sejarah adanya hukum sosiologi dan saya mengetahui sosiologi memiliki banyak pengertian Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H