3) sikap menghargai hasil karya orang dan keinginan untuk maju
4) toleransi terhadap perbuatan - perbuatan yang menyimpangÂ
5) sistem terbuka dalam lapisan - lapisan masyarakatÂ
Bab VI tentang HUKUM SEBAGAI KENYATAAN SOSIAL
hukum sebagai kenyataan sosial adalah bahwasannya hukum itu tidak otonom.Â
Hukum dan ekonomi
Hukum dan ekonomi disini bersifat timbal balik serta tidak satu arah maksudnya adalah hukum dapat mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat yang diwujudkan dengan peraturan - peraturan yang berhubungan dengan ekonomi.Â
hukum dan politik , hukum dan ketertiban, hukum dan kulturÂ
BAB VII tentang TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM DI DALAM MAYSARAKAT
fungsi huku di buku ini terdapat dua jenis yaitu fungsi hukum langsung dan fungsi hukum tidak langsung. fungsi hukum langsung dibagi menjadi dua yaitu fungsi hukum yang bersifat sekunder dan fungsi hukum yang bersifat primer. fungsi hukum yang bersifat sekunder yaitu pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong perbuatan tertentu. sedangkan fungsi hukum yang  bersifat primer yaitu suatu prosedur bagi perubahan hukum dan pelaksanaan hukum.  Â
BAB VIII tema TIPE - TIPE HUKUM DI DALAM MASYARAKATÂ