pada tema di atas dibagi menjadi 5 bagianÂ
a). Mazhab FormalitisÂ
Isi dari mazhab Formalistis ini terdapat 2 yaituÂ
1). Aliran PositivismeÂ
ajaran positivisme bisa ditelusuri ke ajaran filsafat Yunani seperti Epicurus, ajaran ini dikembangakan serta dikaitkan dengan hukum Auguste comte (1798 -1857) dan Herbert Spencer (1820 - 1903). Positivisme ke dua yang dikembangkan oleh Jhon Austin (1790 - 1859) dan H. L. A. Hart (1907 -1992).Â
2). Ajaran Hukum MurniÂ
Ajaran Hukum murni ini adalah kelanjutan dari ajaran hukum Positivisme.Â
b). Mazhab Sejarah dan kebudayaanÂ
inti dari mazhab ini adalah bahwa hukum merupakan cerminan dari jiwa rakyat.Â
c). Aliran UtilitarianismeÂ
d). Aliran Sosiological JurisprudenceÂ