e). Aliran Realisme hukumÂ
Bab III pada buku ini bertema tentang KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH NON HUKUM
Kaidah adalah suatu batasan atau pedoman tingkah laku atau sikap tindakan masyarakat, dalam hidup.Â
norma adalah suatu sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan atau menuntun tingkah laku anggota masyarakat dalam berhubungan satu sama lain.Â
sumber Hukum materil adalah suatu faktor yang membantu pembentukan hukum hukum termasuk kaidah - kaidah sosial non hukum sehingga menjadi kaidah hukum.Â
kaidah non hukum yaitu ; kaidah moral, kaidah kesopanan, dan kaidah agama.Â
Bab IV buku ini membahas tema HUKUM DAN STRUKTUR SOSIALÂ
pengertian Struktur SosialÂ
Menurut Soerjono soekanto struktur sosial adalah suatu jaringan dari unsur - unsur sosial yang pokok, yaitu; kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial dan kekuasaan atau wewenang.Â
Sifat Struktur SosialÂ
1) bersifat abstrak