Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pernikahan Wanita Hamil

1 Maret 2023   22:17 Diperbarui: 1 Maret 2023   22:35 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara Yuridis, mengenai  aturan  kawin  hamil  tetap  diletakkan  pada  pendapat  katagori  hukum  "boleh" tidak "mesti"  seperti  yang  dianut  oleh kehidupan berdasarkan  hukum  Adat. Bunyi  Pasal  53  Kompilasi  Hukum  Islam  sebagai  berikut  : 

(1)  Seorang  wanita  hamil  diluar  nikah,  dapat  dikawinkan  dengan  pria  yang menghamilinya.

(2)  Perkawinan  dengan  wanita  hamil  yang  disebut  pada  ayat  (1)  dapat  dilangsungkan tanpa  menunggu lebih dahulu kelahiran  anaknya.

(3)  Dengan  dilangsungkannya  perkawinan  pada  saat  wanita  hamil,  tidak  diperlukan perkawinan ulang  setelah  anak yang  dikandung  lahir

Secara religious, Pernikahan wanita hamil tidak dianjurkan namun kalo memenuhi syarat dan rukun maka Pernikahan tersebut pengaruhi terjadinya kecelakaan dalam pergaulan. Mereka yang kurang bisa mengendalikan nafsu dalam dirinya bisa dengan mudah tergelincir pada hal tersebut (perzinaan)

1. Terima Kelebihan dan Kekurangan Pasangan

Tidak ada manusia yang sempurna, begitu pun diri kita dan pasangan kita. Alangkah tidak adilnya bila kita hanya menerima sisi positif pasangan dan menolak sisi negatifnya. Sering-seringlah mengingat kelebihan pasangan, agar kita bisa senantiasa menghidupkan rasa cinta dalam hati dan meminimalisir pertengkaran. Biar hidup sesama suami istri tidak ada keretakan dalam rumah tangga

2. Memaafkan dan Melupakan Kesalahan Pasangan di Masa Lal

Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, baik kesalahan kecil maupun besar. Memaafkan dan melupakan kesalahan pasangan di masa lalu bukanlah hal yang mudah. memaafkan dan melupakan kesalahan pasangan merupakan salah satu jalan untuk membina keluarga bahagia, sejahtera dan harmonis. Tidak baik mengungkit-ungkit masalah lama yang terjadi sebelum menjadi suami istri seperti membahas mantan dll, dan cerita yang jujur kepada suami/Istri. Karena sebuah kejujuran akan senantiasa ada hasil yang maksimal

3. Jalin Komunikas

Banyak sekali pernikahan yang berakhir hanya karena kita lalai menjaga kehangatan komunikasi. Maka bila ingin membangun keluarga bahagia, aman dan harmonis, redamlah ego, selalu bertegur sapa. Ini memang berat pada mulanya, tetapi efektif untuk menyatukan hati. Tanpa komunikasi kita tak akan bisa menyentuh hatinya dan memahami persoalan yang membelenggu dirinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun