Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pernikahan Wanita Hamil

1 Maret 2023   22:17 Diperbarui: 1 Maret 2023   22:35 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Realitanya, banyak sekali kasus pernikahan wanita hamil di masyarakat. Banyak dari calon pasangan suami-istri di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan agama setempat. Dispensasi nikah sendiri yaitu pemberian hak kepada calon pasangan pengantin untuk menikah, meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan yaitu 19 tahun. Jadi, mengapa fenomena pernikahan wanita hamil marak di masyarakat? Salah satu alasan utamanya adalah perzinaan. Adapun faktor-faktor yang memengaruhinya adalah :

1. Pergaulan bebas yang di luar batas 

Pada saat ini pergaulan bebas sangat mengkhawatirkan, anak muda zaman sekarang cenderung lebih agresif dan berani melakukan hal-hal yang dilarang. 

2. Minim rasa takut akan akibat yang terjadi kedepannya

Terjadinya hal yang tidak diinginkan (hamil di luar nikah) juga dipengaruhi dari rasa 'tidak takut akan akibat'. Orang yang melakukan hal tersebut tidak memikirkan dampak apa yang akan timbul dari perbuatan mereka. 

Pernikahan hamil dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti:

1. Kurangnya pendidikan seksual: Kurangnya pendidikan seksual dapat menyebabkan remaja tidak memahami kontrasepsi dan risiko kehamilan.

2. Budaya: Di beberapa budaya, pernikahan pada usia muda dianggap wajar dan bahkan diharapkan. Budaya tersebut mungkin juga mendorong pernikahan di luar nikah.

3. Faktor ekonomi: Beberapa keluarga mungkin menginginkan anak mereka menikah dini karena faktor ekonomi, seperti menghindari biaya yang terkait dengan membesarkan anak luar nikah.

4. Pendidikan rendah: Orang yang memiliki tingkat pendidikan rendah mungkin tidak memahami pentingnya berkontrasepsi dan risiko kehamilan.

5. Kekerasan dalam rumah tangga: Beberapa pernikahan mungkin terjadi karena kekerasan dalam rumah tangga, di mana seorang gadis dianggap terpaksa untuk menikah dengan pasangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun