Mohon tunggu...
Dheananda ArdillaFahmy
Dheananda ArdillaFahmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book: Hukum Asuransi (Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah)

11 Maret 2024   22:19 Diperbarui: 12 Maret 2024   00:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Pertanggungan terhadap pengangkutan di darat, disungai, dan perairan pedalaman. 

3. Pembagian Asuransi 

- Asuransi Kerugian, jenis asuransi yang memberikan pertanggungan finansial pada semua risiko kerugian pada hak milik si tertanggung. 

Asuransi Jiwa, yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. 

  • Prinsip Hukum Asuransi

a. Asuransi Konvensional 

1. Prinsip Insurable Interest (kepentingan yang dipertanggungkan)

2. Prinsip Itikad Terbaik

3. Prinsip Ganti Rugi 

4. Prinsip Subrogasi 

5. Prinsip Kontribusi 

6. Prinsip Saling Berkaitan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun