- Pertanggungan terhadap pengangkutan di darat, disungai, dan perairan pedalaman.Â
3. Pembagian AsuransiÂ
- Asuransi Kerugian, jenis asuransi yang memberikan pertanggungan finansial pada semua risiko kerugian pada hak milik si tertanggung.Â
Asuransi Jiwa, yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi.Â
- Prinsip Hukum Asuransi
a. Asuransi KonvensionalÂ
1. Prinsip Insurable Interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
2. Prinsip Itikad Terbaik
3. Prinsip Ganti RugiÂ
4. Prinsip SubrogasiÂ
5. Prinsip KontribusiÂ
6. Prinsip Saling BerkaitanÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!