Mohon tunggu...
Dheananda ArdillaFahmy
Dheananda ArdillaFahmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book: Hukum Asuransi (Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah)

11 Maret 2024   22:19 Diperbarui: 12 Maret 2024   00:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Nama : Dheananda Ardilla Fahmy

NIM : 212111008

Kelas : HES 6A

Judul buku : Hukum Asuransi (Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah)

Penulis : DR. H. Muhaimin, S.H, S. Hum

ISBN : 978-6026822-26-0

Ukuran : 15 cm x 23 cm 

Halaman Buku : x + 204 

Tempat Terbit : Mataram, NTB. 

Penerbit : Pustaka Bangsa 

Tahun : 2016 

  • Sejarah Asuransi di Indonesia 

a. Asuransi Konvensional 

Dalam perjalanannya, sejarah asuransi jiwa di Indonesia telah melapaui tiga masa yang dikenal sebagai masa pendudukan Belanda, masa pendudukan Jepang, dan masa Indonesia merdeka. Pada masa pendudukan Belanda, asuransi jiwa baru dinikmati oleh segelintir bangsawan, runtuhnya ekonomi di masa pendudukan Jepang yang menyebabkan tidak beroprasinya sebagian besar perusahaan asuransi jiwa dan titik puncak dari kondisi ini tercatat dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 tentang Penarikan Rupiah Lama dan beredarnya Rupiah baru dengan nilai 1000:1. 

b. Asuransi Syari'ah 

Islam masuk ke Indonesia melalui jalur perdagangan antar bangsa dalam suasana damai. Asuransi dalam literatur ke-Islam-an lebih banyak bernuansa sosial daripada bernuansa ekonomi/ profit oriented (keuntungan bisnis), hal ini didasarkan pada suatu pemikiran bahwa dalam Islam "belum dikenal" adanya praktik perbankan dan perasuransian. 

  • Perkembangan Asuransi Syari'ah

Pada penghujung abad ke-20 atau tepatnya abad ke-15 H, para ekonom muslim mulai menuangkan dan merenovasi. Asuransi adalah salah satu lembaga ekonomi yang menjadi fokus perhatian para pakar muslim, sehingga konsep yang menggunakan format maysir, riba, gharar yang berjalan selama ini harus diubah dengan sistem bagi hasil, tolong menolong dengan mendorong manfaat tabarru'. Keberadaan Asuransi Syariah di Indonesia merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun sejak lama dan telah menjadi sebuah asuransi modern yang siap melayani umat Islam di Indonesia dan bersaing dengan lembaga asuransi konvensional. 

  • Pengertian Asuransi dan Asuransi Syari'ah

1. Asuranasi Konvensional 

Menurut pengertian riilnya adalah iuran bersama untuk meringankan beban individu apabila beban tersebut menimpannya. Menurut Pasal 246 KUHD Republik Indonesia adalah "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung meningkatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kesusahan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu perristiwa yang tak tertentu". Unsur-unsur yang ada didalam Undang-Undang tersebut adalah subyek hukum (penanggung dan tertanggung sebagai para pihak), premi (sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung atas kerugian yang dialami), peristiwa tertentu (peristiwa yang belum tentu terjadi), ganti rugi (pemberian asuransi)

2. Asuransi Syari'ah 

Pengertian asuransi dalam konteks perushaan asuransi menurut syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Definisi asuransi syari'ah yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi. 

  • Dasar Hukum Asuransi 

1. Secara umum usaha perasuransian telah diatur dalam berbagai peraturan perundang udangan diantaranya Pasal-Pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Peraturan Lembaga, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Dirjen, serta Surat Edaran. 

2. Dasar hukum asuransi syari'ah menurut hukum Islam antara lain terdapat dalam Al-Qur'an, Sunnah Nabi, Piagam Madinah, Praktik Sahabat, Ijma', dan Syar'u Man Qablana. 

3. Dasar hukum asuransi syari'ah di Indonesia, diantaranya yaitu: 

- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perushaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 

- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perushaan  Asuransi dan Perusahaan Reasuransi 

- Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perushaan Reasuransi. 

  • Fungsi , Jenis dan Pembagian Asuransi 

1. Fungsi 

- Melakukan transfer resiko (memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi)

- Mengumpulkan dana 

2. Jenis (menurut KUHD)

- Pertanggungan Kerugian

- Pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah dan pertanggungan jiwa

- Pertanggungan terhadap bahaya laut dan bahaya perbudakan 

- Pertanggungan terhadap pengangkutan di darat, disungai, dan perairan pedalaman. 

3. Pembagian Asuransi 

- Asuransi Kerugian, jenis asuransi yang memberikan pertanggungan finansial pada semua risiko kerugian pada hak milik si tertanggung. 

Asuransi Jiwa, yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. 

  • Prinsip Hukum Asuransi

a. Asuransi Konvensional 

1. Prinsip Insurable Interest (kepentingan yang dipertanggungkan)

2. Prinsip Itikad Terbaik

3. Prinsip Ganti Rugi 

4. Prinsip Subrogasi 

5. Prinsip Kontribusi 

6. Prinsip Saling Berkaitan 

b. Asuransi Syari'ah 

1. Saling bertanggung jawab 

2. Saling berkerja sama 

3. Saling Melindungi penderitaan satu sama lain 

4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riiba

  • Akad yang mendasari Asuransi syariah

1. Akad Tabarru', terkumpul dalam rekening sosial dan tujuan utamannya digunakan untuk saling menanggung. 

2. Akad Mudharabah, diwujudkan dalam bentuk investasi yang diproyeksikan untuk mendapatkan keuntungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun