Nama : Dheananda Ardilla Fahmy
NIM : 212111008
Kelas : HES 6A
Judul buku : Hukum Asuransi (Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah)
Penulis : DR. H. Muhaimin, S.H, S. Hum
ISBN : 978-6026822-26-0
Ukuran : 15 cm x 23 cmÂ
Halaman Buku : x + 204Â
Tempat Terbit : Mataram, NTB.Â
Penerbit : Pustaka BangsaÂ
Tahun : 2016Â
- Sejarah Asuransi di IndonesiaÂ
a. Asuransi KonvensionalÂ
Dalam perjalanannya, sejarah asuransi jiwa di Indonesia telah melapaui tiga masa yang dikenal sebagai masa pendudukan Belanda, masa pendudukan Jepang, dan masa Indonesia merdeka. Pada masa pendudukan Belanda, asuransi jiwa baru dinikmati oleh segelintir bangsawan, runtuhnya ekonomi di masa pendudukan Jepang yang menyebabkan tidak beroprasinya sebagian besar perusahaan asuransi jiwa dan titik puncak dari kondisi ini tercatat dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 tentang Penarikan Rupiah Lama dan beredarnya Rupiah baru dengan nilai 1000:1.Â
b. Asuransi Syari'ahÂ
Islam masuk ke Indonesia melalui jalur perdagangan antar bangsa dalam suasana damai. Asuransi dalam literatur ke-Islam-an lebih banyak bernuansa sosial daripada bernuansa ekonomi/ profit oriented (keuntungan bisnis), hal ini didasarkan pada suatu pemikiran bahwa dalam Islam "belum dikenal" adanya praktik perbankan dan perasuransian.Â
- Perkembangan Asuransi Syari'ah
Pada penghujung abad ke-20 atau tepatnya abad ke-15 H, para ekonom muslim mulai menuangkan dan merenovasi. Asuransi adalah salah satu lembaga ekonomi yang menjadi fokus perhatian para pakar muslim, sehingga konsep yang menggunakan format maysir, riba, gharar yang berjalan selama ini harus diubah dengan sistem bagi hasil, tolong menolong dengan mendorong manfaat tabarru'. Keberadaan Asuransi Syariah di Indonesia merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun sejak lama dan telah menjadi sebuah asuransi modern yang siap melayani umat Islam di Indonesia dan bersaing dengan lembaga asuransi konvensional.Â
- Pengertian Asuransi dan Asuransi Syari'ah
1. Asuranasi KonvensionalÂ
Menurut pengertian riilnya adalah iuran bersama untuk meringankan beban individu apabila beban tersebut menimpannya. Menurut Pasal 246 KUHD Republik Indonesia adalah "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung meningkatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kesusahan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu perristiwa yang tak tertentu". Unsur-unsur yang ada didalam Undang-Undang tersebut adalah subyek hukum (penanggung dan tertanggung sebagai para pihak), premi (sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung atas kerugian yang dialami), peristiwa tertentu (peristiwa yang belum tentu terjadi), ganti rugi (pemberian asuransi)
2. Asuransi Syari'ahÂ
Pengertian asuransi dalam konteks perushaan asuransi menurut syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Definisi asuransi syari'ah yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.Â
- Dasar Hukum AsuransiÂ
1. Secara umum usaha perasuransian telah diatur dalam berbagai peraturan perundang udangan diantaranya Pasal-Pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Peraturan Lembaga, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Dirjen, serta Surat Edaran.Â
2. Dasar hukum asuransi syari'ah menurut hukum Islam antara lain terdapat dalam Al-Qur'an, Sunnah Nabi, Piagam Madinah, Praktik Sahabat, Ijma', dan Syar'u Man Qablana.Â
3. Dasar hukum asuransi syari'ah di Indonesia, diantaranya yaitu:Â
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perushaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.Â
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perushaan  Asuransi dan Perusahaan ReasuransiÂ
- Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perushaan Reasuransi.Â
- Fungsi , Jenis dan Pembagian AsuransiÂ
1. FungsiÂ
- Melakukan transfer resiko (memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi)
- Mengumpulkan danaÂ
2. Jenis (menurut KUHD)
- Pertanggungan Kerugian
- Pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah dan pertanggungan jiwa
- Pertanggungan terhadap bahaya laut dan bahaya perbudakanÂ
- Pertanggungan terhadap pengangkutan di darat, disungai, dan perairan pedalaman.Â
3. Pembagian AsuransiÂ
- Asuransi Kerugian, jenis asuransi yang memberikan pertanggungan finansial pada semua risiko kerugian pada hak milik si tertanggung.Â
Asuransi Jiwa, yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi.Â
- Prinsip Hukum Asuransi
a. Asuransi KonvensionalÂ
1. Prinsip Insurable Interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
2. Prinsip Itikad Terbaik
3. Prinsip Ganti RugiÂ
4. Prinsip SubrogasiÂ
5. Prinsip KontribusiÂ
6. Prinsip Saling BerkaitanÂ
b. Asuransi Syari'ahÂ
1. Saling bertanggung jawabÂ
2. Saling berkerja samaÂ
3. Saling Melindungi penderitaan satu sama lainÂ
4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riiba
- Akad yang mendasari Asuransi syariah
1. Akad Tabarru', terkumpul dalam rekening sosial dan tujuan utamannya digunakan untuk saling menanggung.Â
2. Akad Mudharabah, diwujudkan dalam bentuk investasi yang diproyeksikan untuk mendapatkan keuntungan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H