Mohon tunggu...
Dheananda ArdillaFahmy
Dheananda ArdillaFahmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book: Hukum Asuransi (Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah)

11 Maret 2024   22:19 Diperbarui: 12 Maret 2024   00:07 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Dasar hukum asuransi syari'ah di Indonesia, diantaranya yaitu: 

- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perushaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 

- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perushaan  Asuransi dan Perusahaan Reasuransi 

- Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perushaan Reasuransi. 

  • Fungsi , Jenis dan Pembagian Asuransi 

1. Fungsi 

- Melakukan transfer resiko (memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi)

- Mengumpulkan dana 

2. Jenis (menurut KUHD)

- Pertanggungan Kerugian

- Pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah dan pertanggungan jiwa

- Pertanggungan terhadap bahaya laut dan bahaya perbudakan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun