3. Dasar hukum asuransi syari'ah di Indonesia, diantaranya yaitu:Â
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perushaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.Â
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perushaan  Asuransi dan Perusahaan ReasuransiÂ
- Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perushaan Reasuransi.Â
- Fungsi , Jenis dan Pembagian AsuransiÂ
1. FungsiÂ
- Melakukan transfer resiko (memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi)
- Mengumpulkan danaÂ
2. Jenis (menurut KUHD)
- Pertanggungan Kerugian
- Pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah dan pertanggungan jiwa
- Pertanggungan terhadap bahaya laut dan bahaya perbudakanÂ