Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam kejahatan child grooming yaitu dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dapat dilakukan dengan cara komunikasi dengan anak, komitmen, mengawasi anak dan adanya upaya pengaturan privasi atau kebijakan yang dilakukan oleh penyedia layanan media sosial. Sedangkan upaya represifnya dilakukan oleh para penegak hukum, pemidanaanya mulai dari kurungan hingga suntik kebiri terhadap pelaku.
   Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!