Mohon tunggu...
Dewi Utari
Dewi Utari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Child Grooming: Penyebab, Dampak, Perlindungan Hukum, Serta Upaya Penanggulangan

22 Oktober 2024   19:24 Diperbarui: 23 Oktober 2024   02:13 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Child Grooming: Penyebab, Dampak, Perlimdungan Hukum,Serta Upaya Penanggulangan 

Apa itu Child Grooming?    

      Child grooming merupakan salah satu bentuk tindakan kekerasan seksual pada anak. Di mana tindakan ini dapat memberikan dampak negatif, baik yang bersifat pendek, maupun jangka panjang.Child grooming merupakan salah satu proses predator seksual anak untuk 'mempersiapkan' korbannya. Pelaku menggunakan kepiawaiannya (fisik, emosional, atau finansial) untuk membangun hubungan dan ikatan emosional dalam rangka memanipulasi, mengeksploitasi, bahkan melecehkan targetnya yang masih anak-anak, baik secara offline maupun secara online melalui permainan maupun aplikasi pertemanan online yang memungkinkan para pelaku mengakses anak-anak secara langsung (Parenting.co.id, 2022).

Jadi disini dapat dikatakan bahwa child grooming merupakan sebuah tahapan proses yang dilakukan oleh predator seksual anak untuk 'mempersiapkan' korbannya atau sebagai target mereka dengan memanfaatkan platform media sosial, baik Twitter, Facebook, Instagram, WhatsApp atau Telegram, serta melalui aplikasi game online yang menyediakan fitur chat/video call seperti Hago dan sebagainya, dan hal ini tentunya bertentangan dengan nilai dan norma sosial yang ada.

Penyebab Child Grooming     

      Fenomena child grooming ini terjadi karena dua faktor pendukung yaitu faktor internal dan faktor eksternal yang mana dua faktor ini terjadi melalui diri korban dan pelaku (groomer) itu sendiri. 

Faktor internal

Faktor internal dari korban adalah mudahnya penerimaan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku (groomer).

Faktor internal dari pelaku (groomer) yaitu adanya trauma masa lalu seperti penolakan oleh lawan jenis seusia membuat pelaku memilih untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan anak dibawah umur, karena pelaku berpikiran bahwa tidak akan adanya penolakan dari anak di bawah umur dan faktor tidak seimbangnya hormon estrogen membuat pelaku merasa terangsang oleh anak di bawah umur dibandingkan lawan jenis seusia.

Faktor eksternal 

Faktor eksternal dari korban antara lain kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya dalam memberikan fasilitas gadget dan menggunakan media sosial.kurangnya perhatian orang tua dalam pergaulan anak sehingga anak merasa kurang perhatian.

Faktor eksternal dari pelaku (groomer) antara lain terpengaruh karena film,    video, bacaan yang memuat konten pornografi yang mengarah kepada perilaku penyimpangan seksual, serta proses sosialisasi yang tidak sempurna.

Dampak Child Grooming 

Dampak negatif dari child grooming yang dialami oleh anak-anak (Noviana, 2015), antara lain:

1. Pengkhianatan. Sebagai anak tentunya mempunyai kepercayaan kepada orang tua.Kepercayaan merupakan dasar utama bagi korban grooming child.

2. Trauma secara seksual. Seorang anak yang mengalami grooming child akan cenderung menolak hubungan seksual dan ini berlaku pada korban anak laki - laki maupun perempuan.

3. Merasa tidak berdaya. Adanya kecemasan, fobia yang dialami oleh korban mengakibatkan anak tersebut merasa lemah.

4. Stigmatization. Korban Child grooming merasa bersalah, malu, marah pada tubuhnya akibat pelecehan seksual yang dialaminya.

Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming 

     Berdasarkan pada Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak untuk perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi. Hal ini yang mendasar bahwa perlindungan terhadap anak sangat penting, karena yang akan meneruskan kehidupan bangsa adalah anak-anak itu sendiri. Tidak hanya itu perlindungan terhadap hak anak juga tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang memuat :

1. Hak kelangsungan hidup

2. Hak perlindungan

3. Hak tumbuh kembang

4. Hak berpartisipasi.

Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming diantaranya sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

a. Pasal 76 E menyatakan bahwa setiap orang dilarang dalam melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa, tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak agar melakukan atau dibiarkan dilakukan perbuatan cabul.

b. Pasal 82 menyatakan bahwa ketika terjadi kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E maka dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kemudian denda paling banyak adalah lima miliar rupiah.

c. Adanya perubahan atas Pasal 81 dan 82 mengenai pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak, pemberatan tersebut yaitu dengan ancaman penjara sampai 20 tahun, pidana seumur hidup, hukuman mati,pemasangan pendeteksi elektronik, pempublikasian identitas pelaku hingga kebiri.

2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Dalam Pasal 29 disebutkan bahwa siapa saja orang yang memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, impor, eksspor, menawarkan, jual beli, menyewakan atau menyediakan pornografi sesuai yang dimaksud pada Pasal 4 ayat 1 dipidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan denda minimal dua ratus lima puluh juta rupiah, maksimal enam miliar rupiah.

Upaya Penanggulangan Agar Anak Terhindar Dari Child Grooming 

     Adapun upaya preventif atau penanggulangan terhadap tindakan child grooming

yaitu dengan cara :

1. Membangun Komunikasi Dengan Anak

                 Membangun komunikasi dengan anak dengan baik dapat membuat anak dengan leluasa mengutarakan apa yang ada pada pikirannya atas keingintahuan yang memang berkembang dengan mengikuti usianya. Kemudian orang tua atau keluarga adalah menjadi tempat pertama yang dapat menampung keluh kesah dari anak. Dapat pula membangun komunikasi dengan cara memberi tahu bagaimana hal positif dan negatif pada dunia luar baik dengan lingkungan masyarakat secara langsung maupun online.

2. Komitmen

             Dalam hal child grooming yang terjadi di media sosial maka harus adanya komitmen antara anak dan orang tua, misalnya ketika menggunakan gadget atau media sosial anak dibatasi dalam penggunaannya, tidak hanya itu orang tua juga harus memiliki teladan yang diperlihatkan kepada anaknya. Sehingga komitmen dan kerja sama antara anak dan orang tua berjalan dengan baik dan dapat menghindari child grooming.

3. Mengawasi

      Orang tua atau orang dewasa yang berada dilingkungan anak harus bisa mengawasi kegiatan anak baik secara langsung maupun online, baik dari segi pertemanannya ataupun konten yang muncul pada media sosial anak.

4. Pengaturan Privasi Atau Kebijakan Yang Disediakan Oleh Penyedia Layanan Media Sosial

        Penyedia layanan sosial dapat membatasi misalnya terkait umur penggunaan media sosial, kemudian menyediakan konten-konten yang berhubungan dengan anak atau seusia anak.

Kesimpulan

     Perilaku kejahatan child grooming  merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membangun hubungan dan kepercayaan antara pelaku dan korban secara langsung maupun melalui media sosial, sehingga korbannya akan dengan mudah diawasi dan dikendalikan oleh pelaku. Kemudian penyebab  terjadinya child grooming  dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.

Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam kejahatan child grooming yaitu dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dapat dilakukan dengan cara komunikasi dengan anak, komitmen, mengawasi anak dan adanya upaya pengaturan privasi atau kebijakan yang dilakukan oleh penyedia layanan media sosial. Sedangkan upaya represifnya dilakukan oleh para penegak hukum, pemidanaanya mulai dari kurungan hingga suntik kebiri terhadap pelaku.

      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun