3. Hak tumbuh kembang
4. Hak berpartisipasi.
Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming diantaranya sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
a. Pasal 76 E menyatakan bahwa setiap orang dilarang dalam melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa, tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak agar melakukan atau dibiarkan dilakukan perbuatan cabul.
b. Pasal 82 menyatakan bahwa ketika terjadi kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E maka dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kemudian denda paling banyak adalah lima miliar rupiah.
c. Adanya perubahan atas Pasal 81 dan 82 mengenai pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak, pemberatan tersebut yaitu dengan ancaman penjara sampai 20 tahun, pidana seumur hidup, hukuman mati,pemasangan pendeteksi elektronik, pempublikasian identitas pelaku hingga kebiri.
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Dalam Pasal 29 disebutkan bahwa siapa saja orang yang memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, impor, eksspor, menawarkan, jual beli, menyewakan atau menyediakan pornografi sesuai yang dimaksud pada Pasal 4 ayat 1 dipidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan denda minimal dua ratus lima puluh juta rupiah, maksimal enam miliar rupiah.
Upaya Penanggulangan Agar Anak Terhindar Dari Child GroomingÂ
   Adapun upaya preventif atau penanggulangan terhadap tindakan child grooming