Nama : Dewi Maryam
Nim : 202111014
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag
Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
PROGRAN STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN FILANTROPI ISLAM
Apa sih Asuransi syariah itu ?
Asuransi syariah adalah salah satu kegiatan usaha yang dilakukan menurut prinsip syariah. Kajian mengenai asuransi syariah mengemuka tatkala dunia Islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari’ah. Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong-menolong atau saling membantu. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang mungkin dialami.
Bagaimana Sejarah Asuransi Syariah ?
Al Aqilah : dalam praktik Al Aqilah jika salah seorang anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar yang darah ( al-diyah) sebagai kompensansi oleh saudara terdekat dari pembunuh.Kemudian di sah kan Rasulullah secara prinsip Al- Aqilah.
Pada tahun 1979 ( Faisal Islamic of Sudan) membentuk Asuransi muatan laut, asuransi kapal, kebakaran dan pencurian, penerbangan, kecelakaan pribadi, rekayasa, ganti rugi para pekerja.
pada tahun 1994 asuransi mulai dikenal di Indonesia dan membentuk ikatan cendekiawan muslim di Indonesia, yayasan abdi bangsa, bank Muamalat Indonesia, Departemen keuangan RI, Pengusaha Muslim Indonesia.
Apa sih jenis-jenis asuransi syariah ?
jenis-jenis asuransi syariah:
a. Asuransi Kerugian (Takaful Umum) Yaitu asuransi perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Asuransi Jiwa (Takaful Keluarga) Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meningalnya seseorang yang dipertanggungkan dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful.
c. Reasuransi Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan asuransi jiwa.
Jenis Asas Asuransi dan Pengaplikasiannya.
Asas Indemnitas, yaitu merupakan asas utama dalam perjanjian asuransi karena asas ini merupakan asas yang mendasari mekanisme kerja serta memberikan arah tujuan pada asuransi. (dalam kehidupan siapapun yang memiliki harta benda itu wajib dilindungi dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala kerusakan risiko dan perusahaan pertanggungan dalam melaksanakan proteksi ganti rugi berlandaskan kepada asas yang dijadikan pedoman tersebut contoh: dalam penentuan jumlah ganti rugi, bentuk pemberian ganti rugi dan kelayakan pemberian ganti rugi).
Pengaplikasian dalam kehidupan, ketika kita bekerja menjadi shopkeeper misalnya, uang yang berada di kasir awalnya sesuai dengan hitungan, ketika saya yang menjaga kasir tersebut pas dihitung uangnya tidak sesuai dengan data, maka kurangnya jumlah ini saya yang mengganti rugi.
Analisis Perbedaan Asuransi Syariah dan konvensional:
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
1) Asuransi Syariah
a) Orientasi tolong menolong dalam kebajikan dan dengan niat menyumbang
b) Menjalankan jasa asuransi dengan orientasi menjalin kerjasama di antara pemilik saham (anggota) dan mengembalikan dana yang tersisa kepada mereka.
c) Hanya menjalankan jenis asuransi yang sah menurut syariat serta dalam hal-hal yang halal dan baik
d) Disiplin menaati hukum dan prinsip syariat islam
e) Tunduk pada mekanisme pengawasan syariat
f) Setiap anggota dianggap sebagai penanggung sekaligus tertanggung
2) Asuransi Konvensional:
a) Orientasi bisnis
b) Menjalankan jasa asuransi dengan orientasi memperoleh keuntungan
c) Menjalan segala bentuk asuransi
d) Tidak memedulikan halal dan haram
e) Tidak tunduk pada mekanisme pengawasan syariat
f) Ada dikotomi (pembagian hasil usaha) antara penanggung yang menjadi pemilik perusahaan dengan nasabah (tertanggung) yang membeli polis asuransi.
Yang dimaksud dengan akad tabarru’ dan tijariyah dalam Asuransi Syariah? Jelaskan bentuk-bentuk akad dan model aplikasinya dalam masyarakat? Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial, termasuk akad dalam Asuransi Syariah?
a. Akad Tabarru’ : Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi. Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta (premi) terdiri dari dana tabarru’ (untuk kepentingan peserta) dan ujrah (fee) untuk kepentingan pengelola (perusahaan asuransi).
b. Akad Tijari : Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib(pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (peserta), Peserta memberikan kuasa kepada Pengelola (Perusahaan asuransi) untuk mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan dengan mendapatkan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.
Manusia menggunakan akad dikarenakan untuk memudahkan kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial, karena akad merupakan sarana sosial untuk kehidupannya.
Review book
Identitas Buku
Periview : Dewi Maryam
Tanggal : 02 Februari 2023
Penulis : Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H, M.H
Tahun Terbit : 2014
Judul Buku :PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI YANG BERKEADILAN
Penerbit : PT. REVKA PETRA MEDIA
Kota Terbit : Surabaya
Jumlah Halaman : 204 halaman
ISBN :978-602-1162-60-6
Kesimpulan :
Dalam buku ini menjelaskan itikad baik dalam perjanjian asuransi yang berkeadilan.Keadilan merupakan suatu hal yang penting, karena nempelajari hukum tanpa mempelajari keadilan sama dengan mempelajari tubuh tanpa nyawa. Arti keadilan secara umum adalah suatu sikap dan karakter. Sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan dan berharap atas keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan karakter yang membuat orang bertindak dan berharap ketidak adilan adalah ketidakadilan.
Buku ini terdari dari 8 BAB, yang per BAB nya menjelaskan tentang :
Bab 1 : Filosofi Asuransi
Dalam bab ini menjelaskan terkait sejarah perkembangan peradaban manusia, konsep yang mirip dengan filosofi asuransi. Asuransi itu dasarnya karena cinta kasih.Cinta kasih kepada orang-orang yang kita sayangi.Cinta kasih menurut kamus umum Poerwodarminto4 , cinta adalah rasa sangat suka atau rasa sayang, sedangkan kata kasih merupakan perasaan sayang atau cinta yang menaruh belas kasihan.Demikian arti keduanya hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta.Karena itu, cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka atau sayang kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.
Bab 2 : Konsep Keadilan Secara Umum
Yang menjelaskan keadilan dalam arti khusus terkait dengan beberapa pengertian berikut ini, yaitu :
Sesuatu yang terwujud dalam pembagian penghargaan atau uang atau hal lainnya kepada mereka yang memiliki bagian haknya.
Perbaikan suatu bagian dalam transaksi
Bab 3 : Keadilan Menurut Pandangan Teori-teori
Dalam bab ini menjelaskan tentang Konsep Keadilan dalam Teori Hukum Klasik dan Konsep Keadilan Dalam Teori Hukum Modern. Berdasarkan pada teori- teori tersebut dapat dipahami bahwa hukum memberikan keleluasaan atau kebebasan kepada perusahaan asuransi untuk memaksimalkan keuntungan (berdasarkan nilai materialisme dan individualisme) dan menjadi pihak yang menang atau diuntungkan.
Bab 4 : Prinsip Kepastian Hukum Dalam Perjanjian Asuransi
Dalam bab ini menjelaskan tentang Penafsiran mengenai kepastian hukum atau aturan hukum sangat beragam dan tergantung dari budaya hukum dan ajaran hukum yang dianut.
Bab 5 : Prinsip Kemanfaatan Dalam Perjanjian Asuransi
Dalam bab ini menjelaskan bahwa maksud dan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, manfaat hukum, dan keadilan yang dalam implementasinya bahwa hukum itu menegakkan mana yang dapat diperbuat dan dilarang. Para pihak dalam perjanjian asuransi harus selalu mengedepankan itikad baik saat melaksanakan perjanjian asuransi, sejak dari pra perjanjian, perjanjian maupun pasca perjanjian asuransi.
Bab 6 : Iktikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa
Dalam bab ini menjelaskan tentang arti Penting Prinsip Itikad Baik. Itikad baik dalam perjanjian merupakan lembaga hukum yang berasal dari hukum Romawi yang kemudian diserap oleh civil law. Prinsip itikad baik menolak konsep “perjanjian sebagai janji” oleh karena prinsip ini menyangkal bahwa sebuah perjanjian cukup menjelaskan hubungan antara para pihak yang membuatnya. Kewajiban dalam membuat sebuah perjanjian tidak sepatutnya tidak dapat dilaksanakan apabila perjanjian tersebut dinyatakan tidak berbudi.
Bab 7 : Penerapan Prinsip Itikad baik Dalam Perjanjian Asuransi
Dalam bab ini menjelaskan tentang Konsep itikad baik dalam system common law Inggris yang dikemukakan oleh Sir Anthony Mason yang menyatakan bahwa konsep itikad baik mencakup 3 (tiga) doktrin yang berkaitan dengan :
1. suatu kewajiban bagi para pihak yang bekerjasama dalam mencapai tujuan perjanjian (kejujuran) terhadap janji itu sendiri);
2. pemenuhan standar perilaku terhormat;
3. pemenuhan standard of contract yang masuk akal yang berkaitan dengan kepentingan para pihak.
Selain itu, dalam bab ini juga menjelaskan tentang pelanggaran terhadap iktikad baik seperti :
1. Pernyataan atau keterangan yang salah dari tertanggung tetapi bukan karena kesengajaan;
2. Pernyataan atau keterangan yang salah yang dilakukan oleh tertanggung dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan;
3. Tidak mengungkapkan fakta atau tidak menyampaikan hal-hal yang diperlukan oleh penanggung, bukan karena kesengajaan, namun mungkin saja karena ketidaktahuan atau kelupaan;
4. Menyembunyikan keterangan atau fakta secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari perusahaan asuransi
Bab 8 : Perjanjian Asuransi Yang Berkeadilan
Dalam bab ini menjelaskan tentang asas-asas perjanjian asuransi yang diatur dalam Buku III BW seperti Asas Konsensualisme, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Itikad baik (good faith), Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Kepercayaan, Asas kepatutan, Asas kepribadian, Asas kepercayaan, Asas kekuatan mengikat, Asas persamaan hak, Asas keseimbangan,
Selain itu juga dijelaskan mengenai Perjanjian Asuransi Yang Mengandung Nilai Tujuan Hukum agar terciptanya keadilan, kepastian dan kemanfaata
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H