Mohon tunggu...
Dewi Maryam
Dewi Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mengenal Asuransi Syariah

21 Maret 2023   18:50 Diperbarui: 21 Maret 2023   18:53 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab 6 : Iktikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa

Dalam bab ini menjelaskan tentang arti Penting Prinsip Itikad Baik. Itikad baik dalam perjanjian merupakan lembaga hukum yang berasal dari hukum Romawi yang kemudian diserap oleh civil law. Prinsip itikad baik menolak konsep “perjanjian sebagai janji” oleh karena prinsip ini menyangkal bahwa sebuah perjanjian cukup menjelaskan hubungan antara para pihak yang membuatnya. Kewajiban dalam membuat sebuah perjanjian tidak sepatutnya tidak dapat dilaksanakan apabila perjanjian tersebut dinyatakan tidak berbudi.

Bab 7 : Penerapan Prinsip Itikad baik Dalam Perjanjian Asuransi

Dalam bab ini menjelaskan tentang Konsep itikad baik dalam system common law Inggris yang dikemukakan oleh Sir Anthony Mason yang menyatakan bahwa konsep itikad baik mencakup 3 (tiga) doktrin yang berkaitan dengan :

1. suatu kewajiban bagi para pihak yang bekerjasama dalam mencapai tujuan perjanjian (kejujuran) terhadap janji itu sendiri); 

2. pemenuhan standar perilaku terhormat; 

3. pemenuhan standard of contract yang masuk akal yang berkaitan dengan kepentingan para pihak.

Selain itu, dalam bab ini juga menjelaskan tentang pelanggaran terhadap iktikad baik seperti :

1. Pernyataan atau keterangan yang salah dari tertanggung tetapi bukan karena kesengajaan; 

2. Pernyataan atau keterangan yang salah yang dilakukan oleh tertanggung dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan; 

3. Tidak mengungkapkan fakta atau tidak menyampaikan hal-hal yang diperlukan oleh penanggung, bukan karena kesengajaan, namun mungkin saja karena ketidaktahuan atau kelupaan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun