Bab 6 : Iktikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa
Dalam bab ini menjelaskan tentang arti Penting Prinsip Itikad Baik. Itikad baik dalam perjanjian merupakan lembaga hukum yang berasal dari hukum Romawi yang kemudian diserap oleh civil law. Prinsip itikad baik menolak konsep “perjanjian sebagai janji” oleh karena prinsip ini menyangkal bahwa sebuah perjanjian cukup menjelaskan hubungan antara para pihak yang membuatnya. Kewajiban dalam membuat sebuah perjanjian tidak sepatutnya tidak dapat dilaksanakan apabila perjanjian tersebut dinyatakan tidak berbudi.
Bab 7 : Penerapan Prinsip Itikad baik Dalam Perjanjian Asuransi
Dalam bab ini menjelaskan tentang Konsep itikad baik dalam system common law Inggris yang dikemukakan oleh Sir Anthony Mason yang menyatakan bahwa konsep itikad baik mencakup 3 (tiga) doktrin yang berkaitan dengan :
1. suatu kewajiban bagi para pihak yang bekerjasama dalam mencapai tujuan perjanjian (kejujuran) terhadap janji itu sendiri);
2. pemenuhan standar perilaku terhormat;
3. pemenuhan standard of contract yang masuk akal yang berkaitan dengan kepentingan para pihak.
Selain itu, dalam bab ini juga menjelaskan tentang pelanggaran terhadap iktikad baik seperti :
1. Pernyataan atau keterangan yang salah dari tertanggung tetapi bukan karena kesengajaan;
2. Pernyataan atau keterangan yang salah yang dilakukan oleh tertanggung dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan;
3. Tidak mengungkapkan fakta atau tidak menyampaikan hal-hal yang diperlukan oleh penanggung, bukan karena kesengajaan, namun mungkin saja karena ketidaktahuan atau kelupaan;