Dalam bab ini menjelaskan terkait sejarah perkembangan peradaban manusia, konsep yang mirip dengan filosofi asuransi. Asuransi itu dasarnya karena cinta kasih.Cinta kasih kepada orang-orang yang kita sayangi.Cinta kasih menurut kamus umum Poerwodarminto4 , cinta adalah rasa sangat suka atau rasa sayang, sedangkan kata kasih merupakan perasaan sayang atau cinta yang menaruh belas kasihan.Demikian arti keduanya hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta.Karena itu, cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka atau sayang kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.
Bab 2 : Konsep Keadilan Secara Umum
Yang menjelaskan keadilan dalam arti khusus terkait dengan beberapa pengertian berikut ini, yaitu :
Sesuatu yang terwujud dalam pembagian penghargaan atau uang atau hal lainnya kepada mereka yang memiliki bagian haknya.
Perbaikan suatu bagian dalam transaksi
Bab 3 : Keadilan Menurut Pandangan Teori-teori
Dalam bab ini menjelaskan tentang Konsep Keadilan dalam Teori Hukum Klasik dan Konsep Keadilan Dalam Teori Hukum Modern. Berdasarkan pada teori- teori tersebut dapat dipahami bahwa hukum memberikan keleluasaan atau kebebasan kepada perusahaan asuransi untuk memaksimalkan keuntungan (berdasarkan nilai materialisme dan individualisme) dan menjadi pihak yang menang atau diuntungkan.
Bab 4 : Prinsip Kepastian Hukum Dalam Perjanjian Asuransi
Dalam bab ini menjelaskan tentang Penafsiran mengenai kepastian hukum atau aturan hukum sangat beragam dan tergantung dari budaya hukum dan ajaran hukum yang dianut.
Bab 5 : Prinsip Kemanfaatan Dalam Perjanjian Asuransi
Dalam bab ini menjelaskan bahwa maksud dan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, manfaat hukum, dan keadilan yang dalam implementasinya bahwa hukum itu menegakkan mana yang dapat diperbuat dan dilarang. Para pihak dalam perjanjian asuransi harus selalu mengedepankan itikad baik saat melaksanakan perjanjian asuransi, sejak dari pra perjanjian, perjanjian maupun pasca perjanjian asuransi.