Dulu pajak digunakan sebagai alat untuk mengekploitasi kaum pribumi demi kepentingan penjajah dan kaki tangannya, kini pajak sebagai instrumen untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Legalisasi atas pajak yang ditetapkan sejak 14 Juli 1945 semakin membuka mata kita bahwa tak ada lagi ekploitasi dalam pemungutan pajak kini, karena semua di atur dengan Undang-Undang dan hasilnya dikembalikan untuk kemakmuran rakyat.
Bersama kita tatap sang saka merah putih yang berkibar di angkasa pada 14 Juli nanti dengan penuh hikmat sebagai refleksi rasa syukur kita atas wajah pajak yang makin berkeadilan kini.
***
Tulisan ini pernah tayang di situs resmi Direoktorat Jenderal Pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H