Mohon tunggu...
Devy Permatasari
Devy Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana NIM 55521120046 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Magister Akuntansi - Mata Kuliah Pajak Internasional dan Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pemeriksaan Pajak dalam Rangka Restitusi

2 Juni 2023   22:56 Diperbarui: 3 Juni 2023   05:08 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : DJP_PMK 39/PMK.03/2018

Secara khusus, ketentuan restitusi PPN adalah?

Ketentuan restitusi PPN adalah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam kebijakan ini dijelaskan, jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak diawali dengan penyerahan pengajuan restitusi pajak, yang dilanjutkan penelitian terhadap permohonan restitusi tersebut oleh DJP.

Apabila telah dilakukan penelitian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan permohonan pengembalian pendahuluan PPN ini paling lama 1 (satu) bulan.

Sedangkan untuk proses restitusi biasa, proses restitusi dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan pun paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima dalam kondisi lengkap.

Landasan hukum restitusi PPN antara lain UU No. 28 tahun 2007, diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.03/2007, yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 74/PMK.03/2012 dan kemudian diubah lagi menjadi PMK Nomor 198/PMK.03/2013. Kemudian diubah lagi melalui PMK Nomor 39/PMK.03/2018. Terbaru, ketentuan restitusi PPN diperbarui lagi melalui 209/PMK.03/2021

Penyebab Kelebihan Pembayaran PPN

Kelebihan pembayaran PPN sehingga menyebabkan PKP dapat melakukan restitusi pajak biasanya terjadi pada:

  • Eksportir yang penjualannya dikenakan tarif PPN 0%
  • PKP yang baru didirikan melakukan pembelian/belanja barang modal
  • PKP yang menjual barang dan jasanya kepada pemungut PPN

Sedangkan penyebab terjadinya kelebihan pembayaran PPN yang dapat menimbulkan restitusi berdasarkan UU PPN dan UU KUP adalah:

1. Berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat 4a

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun