Mohon tunggu...
Devy Permatasari
Devy Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana NIM 55521120046 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Magister Akuntansi - Mata Kuliah Pajak Internasional dan Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pemeriksaan Pajak dalam Rangka Restitusi

2 Juni 2023   22:56 Diperbarui: 3 Juni 2023   05:08 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : DJP_PMK 39/PMK.03/2018

Pajak Keluaran : Rp500.000.000

Pajak Masukan : Rp600.000.000

Rumus PPN Terutang = Pajak Keluaran – Pajak Masukan

PPN Terutang : Rp500.000.000 – Rp600.000.000

PPN Terutang : (-) Rp100.000.000 (Lebih Bayar)

Karena Pajak Masukan PT Baru Anyar lebih besar dari Pajak Keluaran yang artinya PPN yang dipungut PKP BBB dibanding dengan PPN yang telah dibayarkan pada saat membeli barang/jasa lebih besar, maka PPN Terutang PT Baru Anyar dinyatakan PPN Lebih Bayar.

Dengan demikian, PT Baru Anyar dapat melakukan dua pilihan atas kelebihan Pajak Masukan tersebut, yakni dilakukan untuk mengkreditkan untuk masa pajak berikutnya, atau melakukan restitusi PPN.

Itulah perbedaan antara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Tidak Seharusnya Terutang dan resitusi lebih bayar PPh Terutang, PPN Terutang maupun PPnBM.

Ketentuan Umum dan Syarat Restitusi Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, ketentuan dan syarat terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya Tidak Terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran tersebut.

Setidaknya ada 3 (tiga) jenis restitusi dari penyebab terjadi kelebihan bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun