Mohon tunggu...
Devy Permatasari
Devy Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana NIM 55521120046 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Magister Akuntansi - Mata Kuliah Pajak Internasional dan Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pemeriksaan Pajak dalam Rangka Restitusi

2 Juni 2023   22:56 Diperbarui: 3 Juni 2023   05:08 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : DJP_PMK 39/PMK.03/2018

WP memenuhi persyaratan tertentu (nilai restitusi kecil)

  • Untuk PPh Orang Pribadi 15 hari.
  • Untuk PPh Badan 1 Bulan.
  • Untuk PPN 1 Bulan untuk PKP dengan beresiko rendah
  • Untuk PPN1 Bulan.

Pengembalian Pendahuluan ini diberikan atas Faktur Pajak Masukan yang telah dilaporkan dalam SPT PPN oleh PKP Penerbit Faktur Pajak. Terhadap selisih yang belum dikembalikan PKP dapat meminta kembali pengembalian pendahuluan dalam hal pajak masukan telah dilaporkan di dalam SPT PPN oleh PKP Penerbit Faktur Pajak. Ada sanksi bagi PKP apabila di kemudian hari diperiksa setelah pengembalian pendahuluan: Bagi PKP dengan Kriteria tertentu dan PKP dengan nilai restitusi kecil yang dikatagorikan sebagai PKP Beresiko Rendah, apabila diperiksa dikenai sanksi sesuai UU KUP.

Percepatan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah fasilitas dari pemerintah dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Percepatan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat dan proses yang lama, namun melalui proses penelitian sederhana. Percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai ini diberikan untuk Wajib Pajak yang memiliki Kriteria Tertentu, Wajib Pajak berisiko rendah, dan Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu. Hal ini diharapkan bisa mengurangi biaya kepatuhan karena proses restitusi dilakukan tanpa alur pemeriksaan dan diharapkan bisa meningkatkan cash flow dan likuiditas perekonomian.

Menurut Maulida (2018) restitusi pajak ialah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Istilah restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pengajuan permohonan restitusi pajak dapat dilakukan melalui du acara yaitu restitusi biasa dan restitusi pendahuluan.

Proses restitusi biasa khususnya pada restitusi PPN dimulai dengan diajukannya permohonan oleh wajib pajak (WP), lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pajak diterima dan dinyatakan lengkap. Proses ini dinilai memakan waktu lama dan rumit serta dapat membuat Wajib Pajak mengeluhkan pada pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oleh sebab itu, pemerintah melalui DJP memberikan fasilitas perpajakan yang dijalankan pemerintah sejak April 2018 melalui kebijakan percepatan restitusi. Kebijakan ini termuat pada PMK Nomor 39/PMK.03/2018 yang telah mengalami perubahan atau penyempurnaan sebagai mana diubah terakhir dengan PMK Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Kebijakan percepatan restitusi khususnya restitusi PPN dapat diberikan lebih cepat tanpa melewati alur proses pemeriksaan yang sangat ketat dan melalui proses yang lama. Hal ini dilakukan guna mendorong efisiensi administrasi perpajakan, meningkatkan tingkat kemudahan berusaha, memberikan kepastian hukum.

Percepatan restitusi PPN memiliki keuntungan apabila dilihat dari sudut pandang Wajib Pajak, karena dapat membantu kelancaran arus kas (cash flow) dan dapat menjadi tambahan modal kerja bagi Wajib Pajak dalam menjalankan bisnisnya, sehingga diharapkan kebijakan percepatan restitusi PPN ini dapat mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Keuangan RI Nomor 17/2018, kebijakan percepatan restitusi ini ditujukan agar lebih banyak lagi Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas percepatan restitusi yang pada akhirnya akan meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu yang lama. Bagi pemerintah, keuntungan dengan adanya percepatan restitusi yaitu kebijakan ini akan mengurangi pemanfaatan sumber daya pemeriksa yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas wajib pajak dengan risiko tinggi.

Namun, percepatan restitusi PPN ini juga menimbulkan kerugian, karena dengan adanya percepatan restitusi PPN ini penerimaan pajak melambat khususnya PPN dari tahun sebelumnya. Selain itu, negara harus mengembalikan uang kepada wajib pajak yang merupakan haknya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.

Restitusi adalah pengembalian jumlah pembayaran pajak dari hasil perhitungan pajak yang terutang dengan jumlah kredit pajak dan menunjukkan selisih lebih atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Tujuan adanya Restitusi adalah untuk melindungi hak wajib pajak, karena Wajib pajak berhak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. Penyebab adanya kelebihan pajak bisa disebabkan Pembelian BKP berupa barang modal yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak mulai berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan kena pajak; Pengusaha Kena Pajak memiliki kegiatan ekspor; Pengusaha Kena Pajak menyerahkan BKP atau JKP kepada pemungut PPN; Pengusaha Kena Pajak menyerahkan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas tidak dipungut.

Djuanda & Lubis (2011:121) menyebutkan bahwa restitusi adalah kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terjadi karena jumlah Pajak Masukan yang dibayar lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam suatu Masa Pajak.

Menurut Sukardji (2016), Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kelebihan pembayaran pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dapat disebabkan oleh :

  • Jumlah pajak masukan yang dibayar dalam satu masa pajak lebih besar daripada pajak keluaran yang dipungut oleh PKP, hal itu disebabkan oleh PKP melakukan:
    • PKP melakukan ekspor BKP berwujud/tidak berwujud
    • PKP melakukan ekspor JKP
    • PKP melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN
    • PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut
    • PKP melakukan pembelian barang modal sebelum berproduksi sehingga belum menyerahkan BKP/JKP
    • PKP melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
  • PKP melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun