Secara khusus, ketentuan restitusi PPN adalah?
Ketentuan restitusi PPN adalah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam kebijakan ini dijelaskan, jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak diawali dengan penyerahan pengajuan restitusi pajak, yang dilanjutkan penelitian terhadap permohonan restitusi tersebut oleh DJP.
Apabila telah dilakukan penelitian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan permohonan pengembalian pendahuluan PPN ini paling lama 1 (satu) bulan.
Sedangkan untuk proses restitusi biasa, proses restitusi dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan pun paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima dalam kondisi lengkap.
Landasan hukum restitusi PPN antara lain UU No. 28 tahun 2007, diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.03/2007, yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 74/PMK.03/2012 dan kemudian diubah lagi menjadi PMK Nomor 198/PMK.03/2013. Kemudian diubah lagi melalui PMK Nomor 39/PMK.03/2018. Terbaru, ketentuan restitusi PPN diperbarui lagi melalui 209/PMK.03/2021
Penyebab Kelebihan Pembayaran PPN
Kelebihan pembayaran PPN sehingga menyebabkan PKP dapat melakukan restitusi pajak biasanya terjadi pada:
- Eksportir yang penjualannya dikenakan tarif PPN 0%
- PKP yang baru didirikan melakukan pembelian/belanja barang modal
- PKP yang menjual barang dan jasanya kepada pemungut PPN
Sedangkan penyebab terjadinya kelebihan pembayaran PPN yang dapat menimbulkan restitusi berdasarkan UU PPN dan UU KUP adalah:
1. Berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat 4a