Pajak Keluaran : Rp500.000.000
Pajak Masukan : Rp600.000.000
Rumus PPN Terutang = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
PPN Terutang : Rp500.000.000 – Rp600.000.000
PPN Terutang : (-) Rp100.000.000 (Lebih Bayar)
Karena Pajak Masukan PT Baru Anyar lebih besar dari Pajak Keluaran yang artinya PPN yang dipungut PKP BBB dibanding dengan PPN yang telah dibayarkan pada saat membeli barang/jasa lebih besar, maka PPN Terutang PT Baru Anyar dinyatakan PPN Lebih Bayar.
Dengan demikian, PT Baru Anyar dapat melakukan dua pilihan atas kelebihan Pajak Masukan tersebut, yakni dilakukan untuk mengkreditkan untuk masa pajak berikutnya, atau melakukan restitusi PPN.
Itulah perbedaan antara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Tidak Seharusnya Terutang dan resitusi lebih bayar PPh Terutang, PPN Terutang maupun PPnBM.
Ketentuan Umum dan Syarat Restitusi Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, ketentuan dan syarat terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya Tidak Terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran tersebut.
Setidaknya ada 3 (tiga) jenis restitusi dari penyebab terjadi kelebihan bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang, antara lain: