Mohon tunggu...
Devy Permatasari
Devy Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana NIM 55521120046 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana - NIM 55521120046 - Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Magister Akuntansi - Mata Kuliah Pajak Internasional dan Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ragam Beban Promosi dan Perlakuan Pajaknya

25 September 2022   22:28 Diperbarui: 27 September 2022   18:11 3386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Daftar Nominatif Biaya Promosi sesuai PMK 02/PMK.03/2010

Contoh rincian tagihan beban promosi penayangan iklan pada media elektronik
Contoh rincian tagihan beban promosi penayangan iklan pada media elektronik

Sesuai informasi di atas maka daftar nominatif yang dibuat dapat dilihat pada contoh di bawah ini.

Contoh Daftar Nominatif Biaya Promosi sesuai PMK 02/PMK.03/2010
Contoh Daftar Nominatif Biaya Promosi sesuai PMK 02/PMK.03/2010

PPh Pemotongan dan Pemungutan (PPh Potput)

Pada prinsipnya kewajiban PPh Pemotongan dan pemungutan bisa timbul atas suatu transaksi perusahaan. Dalam artian, setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran kas/bank harus dicermati apakah transaksi ini terdapat kewajiban PPh pemotongan dan pemungutan. Demikian juga biaya promosi, apabila dalam aktivitas promosi terdapat obyek pemotongan dan pemungutan maka harus dipotong atau dipungut PPh. Perhatikan Tabel di bawah ini terkait contoh obyek pemotongan dan pemungutan yang terkait dengan beban promosi :

Contoh Objek Pemotongan dan Pemungutan PPh terkait Beban Promosi
Contoh Objek Pemotongan dan Pemungutan PPh terkait Beban Promosi
Apabila perusahaan melakukan transaksi promosi yang mencakup pengeluaran di atas maka perusahaan wajib melakukan pemotongan dan pemungutan. Sebagai contoh PT Sayang Bersih Sejati membayarkan honor kepada Via Geraldine, seorang selebgram dengan nilai Rp 50 juta, untuk pembayaran endorsement dalam rangka memposting foto dan video produk perusahaan PT Sayang Bersih Sejati di halaman profil sosial media Via Geraldine, yang tentu saja dengan isi content dan caption yang telah disetujui oleh perusahaan. Atas pembayaran honor kepada Via Geraldine ini, PT Sayang Bersih Sejati wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai.

Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kegiatan pemasaran dalam rangka meningkatkan penjualan maupun pengenalan produk bisa dipilih oleh perusahaan dalam berbagai bentuk. Dari 4 unsur yang mempengaruhi pemasaran, di antaranya adalah unsur promosi. Promosi sangat berperan dalam meningkatkan penjualan. Pilihan promosi juga sangat beragam mulai dari potongan harga, loyaltyprogram, sewa display, pemasangan billboard, pemberian bonus, tester atau sampel produk.

Pasal 1A UU PPN menyatakan bahwa termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. Besarnya PPN yang dipungut atas penyerahan ini adalah 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif 11% sendiri, merupakan tarif PPN terbaru yang berlaku mulai 1 April 2022, sesuai dengan BAB IV - Pasal 7 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun nilai DPP untuk pemberian cuma-cuma adalah sebesar harga jual atau penggantian dikurangi laba kotor. Perhatikan tabel di bawah ini.

Contoh DPP PPN atas Kegiatan Promosi
Contoh DPP PPN atas Kegiatan Promosi

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari Aktivitas Promosi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun