Kedua stasiun TV tersebut dipandang sudah tidak memegang kelayakan menjadi TV berita karena ketidaknetralan informasi yang diberikan.
Salah satu contoh ketidaknetralan ialah perbedaan hasil quickcount yang ditampilkan secara live pada kedua stasiun tv tersebut.
Dampak Ketidakseimbangan Informasi terhadap Masyarakat
Karena tidak diterapkannya prinsip cover both side pada kedua stasiun tv tersebut, masyarakat sebagai penerima informasi dari pemerintah harus kembali dihadapkan dengan pilihan yang mengundang dilema.
Ketika masyarakat memperoleh informasi yang tidak netral atau cenderung mengandung provokasi, secara tidak langsung media gagal dalam menerapkan prinsip cover both side.
Akibatnya, masyarakat yang kurang paham akan pentingnya literasi dan tidak pandai dalam mencerna suatu informasi akan mudah tergiring untuk memilih dan meyakini isi pesan dan isi sajian media massa yang disiarkan secara terus menerus.
Hal ini tentunya akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi di Indonesia dimana masyarakat merupakan kunci dalam menentukan pemerintah yang berdaulat.
Dampak Ketidakseimbangan Informasi terhadap Jurnalis
Membuat berita yang tidak netral tanpa adanya cover both side tentunya melanggar salah satu kode etik jurnalistik.
Dilansir dari Independensi.com, pada pasal 3 tentang kode etik jurnalistik tertulis "wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
Ketika jurnalis, wartawan atau media massa melanggar prinsip tersebut, akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis menjadi berkurang. Hal ini tentunya dapat memunculkan stigma negatif dari masyarakat terhadap jurnalis.