Mohon tunggu...
Devina Meliani
Devina Meliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Penerapan Prinsip 'Cover Both Side' pada Jurnalis

25 Oktober 2021   21:36 Diperbarui: 26 Oktober 2021   09:01 5447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Partisan menurut KBBI dimaknai dengan pengikut partai, golongan, atau paham tertentu. Secara sederhana media partisan adalah media yang memihak atau pro pada suatu partai atau golongan.

Di Indonesia, beberapa media swasta yang bersifat partisan biasanya didasari dari pemilik media tersebut yang juga seorang partisan. Surya Dharma Paloh seorang pemimpin dan pengusaha pers memegang beberapa kepemilikan media seperti Media Indonesia, Lampung Post, dan stasiun televisi Metro TV.

Disisi lain ada Aburizal Bakrie yang memimpin ANTV dan TV One, serta ada Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo yang memimpin MNC Group (MNC TV, Global TV, RCTI)

Beberapa contoh media yang telah disebutkan sebelumnya dipegang oleh pemilik yang merupakan seorang partisan pada suatu partai tertentu. Dengan adanya realita tersebut membuat media yang dipimpin juga bersifat partisan terlebih ketika terdapat suatu acara demokrasi seperti pemilu.

Hal ini yang perlu dijadikan urgensi bagi media di Indonesia, seringkali media yang bersifat partisan cenderung kurang bersifat independensi. Akibatnya, informasi yang disebarkan cenderung memihak pada suatu kubu dan berlawanan dengan asas demokrasi serta melenceng dari prinsip cover both side.

Contoh Kasus

Pada pemilihan umum tahun 2014, dunia jurnalistik disibukkan dengan pemberitaan mengenai persaingan ketat antara dua calon presiden dan wakil presiden untuk menjabat menjadi pemimpin Indonesia periode berikutnya.

Kedua capres dan cawapres yang terdiri dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memiliki pendukungnya masing-masing, baik dari partai hingga lapisan masyarakat biasa.

TV One dan Metro TV merupakan dua stasiun tv berita yang dipegang oleh seorang partisan, akibatnya sulit menolak fakta bahwa kedua stasiun tv tersebut memberikan informasi yang mengedepankan kepentingan nama baik pemiliknya.

Dilansir dari Merdeka.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah dua kali memberikan sanksi teguran tertulis kepada TV One dan Metro TV karena ketidaknetralan mereka selama proses pemilu. KPI juga telah memanggil Pemimpin Redaksi MetroTV dan TV One guna mengingatkan keduanya. Namun rupanya kedua TV tersebut tetap saja membandel.

"KPI menilai pihak Metro TV dan TV One tidak mematuhi segala upaya yang dilakukan KPI dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu," kata Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dalam rilis, Senin (7/7).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun