a. Judul: Dasar-dasar Hukum Asuransi
b. Pengarang : Mulhadi, S.H., M.Hum.
c. Tahun Terbit : 2017
d. Kesimpulan:
Asuransi ialah perjanjian antara dua belah pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan pergantian pada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Dan Indonesia sebagai negara berkembang dengan perkembangan hukum dan ekonomi yang termasuk pesat telah memiliki banyak peraturan yang berkaitan dengan asuransi. Hal ini dapat dilihat pada Kodifikasi KUHPerdata pada buku III tentang perikatan Bab I (perikatan pada umumnya), Bab II mengenai perikatan yang lahir dari perjanjian atau kontrak, Bab III tentang perikatan yang lahir karena UU, Bab IV tantang hapusnya perikatan, dan Bab XV (perjanjian Untung-untungan). Selain itu, dapat dilihat juga pada kodifikasi KUHD, dan Undang-undang asuransi yakni pada UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU No. 40 Tahun 2014 tantang Perasuransian, serta pada UU Asuransi Sosial.
e. Inspirasi:
Buku ini baik dan layak dibaca serta dijadikan referensi oleh para mahasiswa, dosen, praktisi hukum, pemerhati pemikiran hukum di masyarakat luas yang ruang lingkupnya pada bidang hukum asuransi untuk menjadi salah satu buku rujukan dalam mempelajari dasar-dasar hukum asuransi.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI