a. Akad Tabarru' yaitu akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabarru' untuk tujuan tolong menolong diantara para peserta.
Implementasi akad takaful dan tabarru' dalam sistem asuransi syariah yaitu:
1) untuk produk yang mengandung unsur tabungan, maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya lagi ke dalam rekening tabarru'.
2) untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan, maka setiap premi yang dibayarkan akan dimasukkan seluruhnya kedalam rekening tabarru'.
keberadaan rekening tabarru' menjadi snagat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan atau ke-gharar-an pada asuransi dari sisi pembayaran klaim. misalnya saja terdapat seorang peserta yang mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10jt. Dan apabila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-4 dan baru sempat membayar 4jt maka ahli waris akan menerima jumlah penuh 10jt. Namun, sisa pembayaran 6jt tersebut diperoleh dari mana? Dengan demikian, maka akan timbul ke-gharar-an tadi. sehingga diperlukannya menakisme khusus untuk menghapuskannya. yaitu dengan penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim yang berupa rekening tabarru' tadi.
b. Akad Tijari yaitu akad diantara peserta secara kolektif dan/atau secara individu dan perusahaan dengan tujuan komersial atau dengan tujuan keuntungan (Investasi). yang termasuk dalam akad tijatiah yaitu:
1) akad wakalah bil ujrah, yaitu akad pemberian kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru' dan dan investasi peserta sesuai dengan kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa ujrah (fee).
2) akad mudharabah yaitu akad pemberian kuasa kepada perusahaan sebagai mudarib untuk mengelola investasi dana tabarru' dan dana investasi peserta sesuai kuasa dan wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil yang besarnya telah disepakati bersama.
3) akad mudharabah musytarakah, yaitu akad pemberian kuasa kepada perusahaan sebagai mudarib untuk mengelola investasi dana tabarru' dan dana investasi pesertayang digabungkan dengan kekayaan perusahaan sesuai kuasa dan wewenang yang diberikan dengan imbalan bagi hasil yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya.
Akad-akad dalam kehidupan sehari-hari atau dalam bermasyarakat dibutuhkan sebab merupakan suatu perjanjian atau perikatan yang bertujuan untuk menimbulkan suatu yang berakibat hukum atau maksud bersama yang ingin dituju oleh para pihak.
5. Analisis Buku Review