d. Asas menghindari unsur gharar, maisyr, dan riba. Sudah jelas bahwasannya dalam asuransi tidak boleh terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan bagi para pihak. tidak boleh mengandung unsur maysir atau judi yaitu, jenis transaksi yang ideal dengan permainan yang didalamnya terdapat persyaratan berupa pengambilan sejumlah materi dari pihak yang kalah oleh pemenangnya. Tidak boleh mengandung unsur riba yaitu terdapat kelebihan atau tamahan pembayaran dalam utang-piutang ataupun jual beli yang disyaratkan sebelumnya dalam perjanjian yang telah disepakati.
contoh dalam.kehidupan sehari-hari: jika terdapat tetangga yang membutuhkan pertolongan misalnya saat dia sakit terus tidak ada yang mengantarkannya periksa ke rumah sakit, kita hatrus membantunya. dalam konteks bekerja sama, misalnya saja ketika ada kegiatan kerja bakti di lingkungan sekitar kita seharusnya juga turut dalam membantu bekerja sama dengan baik dengan masyarakat setempat.
3. Perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi KonvensionalÂ
a. Pada asuransi syariah terdapat akad tabarru' (hibah) atau tijari (mudharabah). sementara pada asuransi konvensional akadnya transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
b. Dalam asuransi syariah premi yang disetor milik tertanggung kecuali yang dihibahkan. Sementara pada asuransi konvensional premi yang disetor merupakan milik penanggung.
c. Pada asuransi syariah, perusahaan asuransi hanya dapat menginvestasikan premi terhadap usaha yang dibolehkan oleh syara'. Lain haknya pada asuransi konvensional, yang mana perusahaan asuransi dapat menginvestasikan premi yang disetor secara bebas.
d. Asuransi syariah dalam perusahaan asuransi terdapat mudharib atau wakil sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi pada para pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. sementara asuransi konvensional, perusahaan asuransi ini menjadi pemilik premi sehingga semua keuntungan dari premi yang diinvestasikan menjadi milik perusahaan.Â
e. Dalam asuransi syariah, jika tertanggung menghentikan premi sebelum batas waktu yang telah disepakati berhak memperoleh jumlah yang di setor ke perusahaan asuransi kecuali yang dihibahkan. Lain halnya dengan asuransi konvensional yang mana jika tertanggung menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.
f. Dalam asuransi syariah tidak mengandung unsur gharar, maysir, dan riba. Sementara dalam asuransi konvensional sudah jelas mengandung gharar, maysir, dan riba.
g. Jenis usaha asuransi syariah meliputi asuransi kerugian syariah dan asuransi jiwa syariah, Sementara jenis usaha asuransi konvensional meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial.
4. Perbedaan antara Akad Tabarru' dengan Akad Tijarah