Mohon tunggu...
Devi Anggraini
Devi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Tabarru' dalam Sistem Asuransi Syariah

21 Maret 2023   22:16 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:40 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Devi Anggraini

NIM :202111023

Kelas : HES 6A

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag.

MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

1. a. Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi Syariah secara bahasa dapat diartikan sebagai Takaful (saling menjamin), Takmin (Melindungi), Ta'awun (saling menolong), dan Tadhamun (saling menanggung). Jadi, Asuransi Syariah merupakan suatu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau Tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan ketentuan atau prinsip-prinsip syariah.

b. Sejarah dari Asuransi Syariah

Pada mulanya, Asuransi Syariah di bentuk pertama kali pada tahun 1979 di Sundan dengan ditandai berdirinya perusahaan asuransi yang bernama Sudanese Islamic Insurance. Perusahaan ini merupakan perusahaan pertama kali yang memperkenalkan konsep asuransi syariah. Di tahun yang sama, sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab turut memperkenalkan konsep-konsep asuransi syariah di wilayah Arab. Pada 2 tahun kemudian, konsep asuransi syariah ini berkembang hingga ke wilayah Eropa pada khususnya di Negara Swiss, yaitu berdirinya perusahaan asuransi yang bernama Dar Al Mal Al Islami pada tahun 1981, hal ini terus berkembang hingga ke daerah Jenewa. Pada tahun 1983, mulai berdirinya perusahaan-perusahaan asuransi syariah di Eropa yang bernama Islamic Takaful Company yang berdiri di Luksembung, Takaful Islam Bhamas di Bhamas, dab Al-Takaful Al-Islami di Bahrain. Kemudian pada tahun 1985, asuransi syariah mulai diperkenalkan ke daerah Asia diantaranya seperti Indonesia, Malaisya, dan Singapura, dll. Asuransi Syariah sendiri dikenalkan di Indonesia pada paruh ke-4 pada tahun 1994 yang ditandai dengan berdirinya perusahaan Asuransi Takaful keluarga yang berdiri pada tanggal 25 Agustus 1994. Setelah dilakukan brifing dengan Takaful Malaisya dan mengadakan seminar nasional, para Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang berasal dari Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, pejabat dari departemen keuangan dan pengusaha muslim indonesia telah mendirikan dua anak cabang perusahaan asuransi pada tanggal 24 Februari 1994. Diantaranya adalah perusahaan Asuransi Takaful Keluarga yang memiliki arti pada asuransi jiwa dan perusahaan Asuransi Takaful Umum yang bergerak pada asuransi umum.

Demikian, saat ini dapat kita lihat bahwasannya terdapat perusahaan asuransi yang berdiri baik itu asuransi Syariah ataupun unit syariah dari perusahaan asuransi konvensional. Jika diliat data dari DSN-MUI per tahun 2019 maka terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang mana telah mencapai pada 43 asuransi syariah, 3 reasuransi, dan 6 broker asuransi dan reasuransi syariah.

c. Jenis Asuransi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun