1) Asuransi Jiwa Syariah, yang memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
2) Asuransi Kerugian Syariah, yaitu asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
3) Asuransi Kesehatan Syariah, yaitu memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi meninggal dunia.
4) Asuransi Pendidikan Syariah
5) Asuransi dengan investasi atau unit link, yaitu jenis asuransi yang menggabungkan antara asuransi jiwa dan investasi. Unit link adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga terdapat kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat niali poils bervariasi sesuai dengan nilai asset investasi tersebut.
6) Asuransi Syariah Berkelompok
7) Asuransi Haji dan Umroh, yaitu memberikan perlindungan finansial bagi jama'ah haji dan umroh atas resiko yang terjadi selama menjalankan ibadah haji dan umroh.
2. Asas-Asas Perlindungan Hukum Kepada Nasabah dalam Asuransi Syariah
a. Asas saling bertanggung jawab, yaitu para peserta asuransi syariah memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan ikhlas, karena pada prinsipnya memikul tanggung jawab yang ikhlas juga termasuk dalam ibadah.
b. Asas saling membantu dan bekerjasama, yaitu setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebijakan serta memberikan rasa aman ketika terjadi resiko di antara salah satu pihak.
c. Asas saling melindungi berbagai kesusahan, yaitu sebagai sesama muslim kita seharusnya saling membantu dan tolong menolong antar peserta asuransi agar dapat meringankan beban saudara (peserta lain asuransi)