dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau yang ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh tetap.(dengan hal tersebut mebuat para saksi menjadi takut karena resiko yang dihadapi akan sangat besar dan berbahaya, namun jika lebih diperhatikan, kesaksian mereka itu dapat mengungkap suatu tindakan pidana yang merugikan kepentingan umum dan Negara.
F. Konsep / Teori dan Tujuan penelitian :
Dalam penelitian ini terdapat konsep justice Collaborator yang digunakan sebagai perlindungan terhadap seorang saksi agar dapat membantu penyidik dalam menyelesaikan kasus tindak pidanan khusus atau kejahatan yang terorganisasi. Penelitian ini digunakan untuk menganalisis peranan Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Sistem Peradilan Pidnaa dan pengaturan perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator  di tinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.Â
G. Motode Penelitian Hukum Normatif :
 a. Obyek Penelitian : menggunakan Penelitian hukum normative dengan objek penelitian Perbandingan Hukum, karena dalam penelitian ini terdapat analisis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban  yang memfokuskan Justice Collaborator  sebagai pengungkap kasus tindak kejahatan terorganisir.
 b. Pendekatan Penelitiannya : Statue Approach dalam jurnal tersebut terdapat sebuah analisis terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Justice Collaborator, karena statue Approach merupakan sebuah analisis mengenai semua aturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan permasalhaan yang dibahas.
 c. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : jenis penelitian dalam jurnal ini yaitu hukum primer karena dalam jurnal ini terdapat peraturan perundangan serta terdapat hukum sekunder sebagai pendukung dari hukum primer yaitu adanya literatur-literatur serta teori-teori.
 d. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis data Penelitiannya : Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen/Pustaka karena dalam jurnla ini mengkaji informasi tertulis mengenai hukum dari berbagai sumber, serta dipublikaiskan secara luas.
H. Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis :Â
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang tidak memebrikan definisi tentang pelapor baik kedudukannya sebagai westle blower atau Justice Collaborator. westle blower atau Justice Collaborator merupakan seorang yang memiliki keberani dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan terorganir contohnya dalam kasus korupsi, seorang yang berani mengakui dan memberikan bukti serta keterangan kepada apparat hukum maka orang tersebut harus mendapatkan perlindungan mengenai ancaman, intimidasi, penganiayaan, serat pemeberhentian jabatan atau bahkan dibunuh. Sehingga kehadiran LPSK memeliki peranan penting untuk menjamin keselamatan dari seorang saksi di penyidikan serta persidangan kasus korupsi.
LPSK dituntut oleh negara untuk memenuhi hak asasi manusi yang dimiliki oleh westle blower atau Justice Collaborator, antara lain yaitu mendapatakan perlindungan atas kemanan pribadi keluarga dan hartanya, beebas dari anacaman, hak memebrikan keterangan tanpa adanya tekanan, memperoleh pergantian biaya transportasi sesuai kebutuhan, mendapatakan penasihat huku, dan mendapatkan tempat kediaman baru. Peran saksi dalam setiap proses peradilan pidana ini sangat penting karena hasil dari keterangan tersebut akan memepengaruhi serta menentukan kecenderungan putusan yang akan diberikan oleh hakim kepada pelaku. Selain itu mengapa westle blower atau Justice Collaborator memiliki peran penting karena korupsi merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan beberapa orang untuk mencapai sebuahh tujuan yang sama, namun biasanya kelompok tersebut memiliki hubungan Kerjasama dengan aparat penegak hukum dan membentuk komplotan koruptor yang solid.