Mohon tunggu...
Deva KharismaAdhyaksa
Deva KharismaAdhyaksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

saya lahir di Nganjuk, 26 April 2002 selama saya menjalani pendidikan dan mencari jati diri saya saya memiliki kecenderungan dalam bidang Olahraga saya menguasai banyak olaharaga dari sepak bola, futsal, volly, pencak silat, tenis meja. masa yang paling indah yaitu dari sma menuju dunia pendidikan dimana banyak pengorbanan yang saya berikan dan penghargaan selama saya ikuti dalam bidang olaharaga itu membantu saya dalam roses masuknya pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum

11 September 2023   09:19 Diperbarui: 11 September 2023   11:52 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Dosen Pembimbing                : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

A. Judul (artikel yang di review) : Upaya Regulatif Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Pada Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia

B. Nama penulis Artikel :  Hanafi

C. Nama Jurnal, Penerbit dan tahun Terbitnya : Jurnal Hukum, Al'Adl, Volume 15 Nomor 2, Juli 2023

D. Link Artiker Jurnal  : Upaya Regulatif Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Pada Sistem Pemasyarakatan di Indonesia | Hanafi | Al Adl: Jurnal Hukum (uniska-bjm.ac.id)

E. Pendahuluan / Latar belakang (isu/ Masalah hukum) :

Bangsa Indonesia sejak Merdeka selalu memperhatikan HAM. Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 ini sebagai bentuk ratifikasi Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948 yang sudah memuat mengenai ketentuan-ketentuan yang mengatur HAM. Saat ini HAM menjadi salah satu isu global serta dapat mempengaruhi hubungan internasional sebuah negara yang tidak mampu menegakkan HAM secara baik akan berdampak kepada kehidupan global. Secara Objektif prinsip perlindungan terhadap HAM antara negara satu dengan negara lain adalah sama, namun hal tersebut berbeda jika dilihat secara Subyektif, maka dari itu ada suatu waktu yang memiliki persamaan hakikat terhadap apa yang sebaiknya dilindungi dan diatur, namun dalam pelaksanaan penerapan HAM di masing-masing negara memiliki perbedaan pandangan, hal itu disebabkan oleh perbedaan latar belakang politik, ideologi, dan ekonomi.

Berbicara mengenai Ham tidak cukup dengan pengakuan saja namun dibutuhkan Langkah nyata dalam pelaksanaannya. Salah satu bentuk nyatanya yaitu dengan pen=mbentukan regulative yang meratifikasikan sebuah konversi HAM dengan pembuatan undang-undang baru yang mengatur tentang isi konversi tersbut. Disini Indonesia telah meratifikasi International Convenant on Economic Social Rights (ICESCR) maupun International Convenant on Civil Politic Rights (ICCPR) hal tersebut dituntut untuk melakukan implementasi nilai-nilai Ham dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak terlupakan dalam Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari kewajiban pemerintah yang harus mengakomodir nilai-nilai HAM dalam melakukan kegiatannya.

Seorang narapidana sekalipun telah hilang kemerdekaannya di dalam Lapas, tetapi tetap memiliki hak-hak sebagai seorang warga negara yang telah dijamin oleh negara berdasarkan Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indoonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

F. Konsep / Teori dan Tujuan penelitian :

Konsep dalam jurnal ini yaitu mengenai pemenuhan hak-hak narapidana dengan mengedepankan HAM yang didasari oleh konvensi yang ada di Internasional yang nantinya akan di ratifikasi oleh negara Indonesia untuk membuat sebuah regulasi yang dapat memenuhi hak-hak narapidana yang ada didalam LAPAS, dan untuk tujuan penelitian ini adalah untuk mengetauhi dan manganalisis bagaimana bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia bagi narapidana pada sistem pemasyarakatan Indonesia. Dan untuk selanjutnya sebagai analisis bagaimana Upaya regulatif dalam pemenuhan hak-hak narapidana pada sistem pemasyarakatan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun