Mohon tunggu...
Deva KharismaAdhyaksa
Deva KharismaAdhyaksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

saya lahir di Nganjuk, 26 April 2002 selama saya menjalani pendidikan dan mencari jati diri saya saya memiliki kecenderungan dalam bidang Olahraga saya menguasai banyak olaharaga dari sepak bola, futsal, volly, pencak silat, tenis meja. masa yang paling indah yaitu dari sma menuju dunia pendidikan dimana banyak pengorbanan yang saya berikan dan penghargaan selama saya ikuti dalam bidang olaharaga itu membantu saya dalam roses masuknya pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum

11 September 2023   09:19 Diperbarui: 11 September 2023   11:52 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal 1

Nama Review (STB/Absensi)           : Deva Kharisma Adhyaksa (4419/12)

Nama Dosen Pembimbing                : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

A. Judul (artikel yang di review): Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Perempuan Bersama Balitanya Dihubungkan Menurut Teori Keadilan John Rawls

B. Nama penulis Artikel :  Farah Fajrinia, Selvia Aulia, Muflih Farhani, Abie Pramana

C. Nama Jurnal, Penerbit dan tahun Terbitnya : Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, FORIKAMI , Vol 1, 1-25 halam, Januari 2023

D. Link Artiker Jurnal  : View of Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Perempuan  Bersama Balitanya Dihubungkan Menurut Teori Keadilan John Rawls (forikami.com)

E. Pendahuluan / Latar belakang (isu/ Masalah hukum) :

Dalam jurnal yang berjudul "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA PEREMPUAN BERSAMA BALITANYA DIHUBUNGKAN MENURUT TEORI KEADILAN JOHN RAWLS".

jurnal tersebut didahului dengan penjelasan mengenai perlindungan hukum, perlindungan hukum dapat diartikan  sebagai suatu jaminan kepada seseorang atas hak-haknya sebagai manusia yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Perlindungan hukum ini berkaitan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila sebagai falsafah negara Indonesia dan sebagai dasar hukum dari beberapa sumber hukum sehingga perlindungan hukum menggunakan pedoman dan asas yang digunakan Pancasila dan pembukaan UUD 1945.

John Rawls dalam sebuah keadilan memiliki 2 teori yaitu tujuan pertamanya, keadilan umum didasari  dengan keputusan moral yang mempertimbangkan secara matang dalam batas khusus kita. Keputusan moral merupakan sebuah perbaikan moral yang telah dibuat dengan menimbulkan reaksi sosial. Kedua, rawls menjelaskan teori keadilan yang lebih unggul dari teori utlitarianisme. Menurut John Rawls inti keadilan itu struktur Masyarakat dari semua kalangan baik institusi sosial, politik, hukum dan ekonomi. Karena aspek-aspek tersebut memiliki peranan paling besar dalam lingkup Masyarakat serta individu masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun