Jurnal 1
Nama Review (STB/Absensi) Â Â Â Â Â : Deva Kharisma Adhyaksa (4419/12)
Nama Dosen Pembimbing         : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
A. Judul (artikel yang di review): Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Perempuan Bersama Balitanya Dihubungkan Menurut Teori Keadilan John Rawls
B. Nama penulis Artikel :  Farah Fajrinia, Selvia Aulia, Muflih Farhani, Abie Pramana
C. Nama Jurnal, Penerbit dan tahun Terbitnya : Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, FORIKAMI , Vol 1, 1-25 halam, Januari 2023
D. Link Artiker Jurnal : View of Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Perempuan  Bersama Balitanya Dihubungkan Menurut Teori Keadilan John Rawls (forikami.com)
E. Pendahuluan / Latar belakang (isu/ Masalah hukum) :
Dalam jurnal yang berjudul "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA PEREMPUAN BERSAMA BALITANYA DIHUBUNGKAN MENURUT TEORI KEADILAN JOHN RAWLS".
jurnal tersebut didahului dengan penjelasan mengenai perlindungan hukum, perlindungan hukum dapat diartikan  sebagai suatu jaminan kepada seseorang atas hak-haknya sebagai manusia yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Perlindungan hukum ini berkaitan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila sebagai falsafah negara Indonesia dan sebagai dasar hukum dari beberapa sumber hukum sehingga perlindungan hukum menggunakan pedoman dan asas yang digunakan Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
John Rawls dalam sebuah keadilan memiliki 2 teori yaitu tujuan pertamanya, keadilan umum didasari  dengan keputusan moral yang mempertimbangkan secara matang dalam batas khusus kita. Keputusan moral merupakan sebuah perbaikan moral yang telah dibuat dengan menimbulkan reaksi sosial. Kedua, rawls menjelaskan teori keadilan yang lebih unggul dari teori utlitarianisme. Menurut John Rawls inti keadilan itu struktur Masyarakat dari semua kalangan baik institusi sosial, politik, hukum dan ekonomi. Karena aspek-aspek tersebut memiliki peranan paling besar dalam lingkup Masyarakat serta individu masing-masing.