Mohon tunggu...
Desti Sekar Anggiani
Desti Sekar Anggiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa HI UPNVYK

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Cirebon

1 Juni 2024   00:30 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:13 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keterbukaan dan peran masyarakat

  • Keterpaduan dan Keserasian

  • Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap jika masyarakat Cirebon dapat kooperatif. 

    Setelah dkebijakan ini dirilis, pemerintah menetapkan beberapa kawasan yang bebas dari rokok sesuai dengan pasal 1 yang tertera di Peraturan Daerah Kota Cirebon, yaitu:

    1. Tempat Belajar Mengajar

    Sekolah bekerjasama dengan pemerintah untuk membuat peraturan agar siswa-siswanya tidak menggunakan rokok dikarenakan bertentangan dengan moral yang diajarkan oleh sekolah.

    1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Rumah sakit, klinik, dan yang sejenisnya memiliki peraturan yang melarang adanya rokok di kawasan tersebut karena membahayakan pasien.

    1. Tempat Bermain Anak

    Di kawasan ini, rokok dapat membahayakan anak-anak yang dimana umur mereka masih cukup rentan terhadap asap rokok.

    1. Tempat Ibadah

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun