Mohon tunggu...
Desti Sekar Anggiani
Desti Sekar Anggiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa HI UPNVYK

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Cirebon

1 Juni 2024   00:30 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:13 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Merokok merupakan sebuah tindakan yang dimana jika dilakukan ditempat yang tidak sesuai dengan tempatnya, akan merugikan orang lain. Selain itu juga, merokok dapat menyebabkan kualitas udara semakin buruk dan akan membahayakan banyak orang, terlebih  bagi mereka yang menderita asma atau yang terparah ibu hamil. Oleh sebab itu, banyak larangan merokok di beberapa tempat dan jika melanggar akan dikenakan sanksi. Hal ini dilakukan demi kenyamanan bersama dan para perokok yang ingin merokok sudah disediakan tempat sendiri. Kebijakan ini di implementasikan setelah mengalami proses yang cukup panjang.

Implementasi kebijakan adalah sebuah tahap yang cukup penting dalam suatu perumusan kebijakan. Implementasi kebijakan menurut  Van Meter dan Van Horn merupakan tindakan yang mencakup dari usaha-usaha untuk mengubah suatu kebijakan menjadi sebuah tindakan operasional dalam tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usaha untuk mencapai perubahan besar dankecil yangditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan yangdilakukan oleh sebuah pemerintahan yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, implementasi kebijakan merupakan tahapan paling penting di segala rumusan kebijakan. Tahap ini merupakan sebuah tahap yang tujuannya untuk mencapai suatu tujuan ketika sebuah kebijakan sudah diresmikan.

Salah satu implementasi kebijakan yang sudah ada dan banyak dilakukan yaitu kebijakan larangan merokok di tempat umum atau ditempat yang bukan seharusnya. Demi kenyaman bersama, Pemda menetapkan peraturan tersebut dan menyediakan tempat khusus untuk merokok. Salah satu kota yang menetapkan kebijakan ini adalah kota Cirebon. Kota Cirebon sudah menetapkan kebijakan ini selama 9 tahun. Pemda Cirebon memiliki tekad untuk menjadikan kota Cirebon sebagai kota yang bebas dengan asap rokok.

Kota Cirebon menerapkan kebijakan kawasan tanpa asap rokok pada tahun 2015 lewat Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Perda ini sudah berjalan sekitar sembilan tahun dan ditetapkan pada tanggal 25 September 2015 dan diberlakukannya pada tanggal 28 September 2015. Peraturan ini ditetapkan karena Cirebon ingin menjadi kota yang kawasannya bebas dari rokok. Alasan adanya kebijakan ini, pemerintah melihat bahwa rokok merupakan zat yang adiktif dan berbahaya jika digunakan di sembarang tempat. 

Pemerintah juga melihat bahwa derajat masyarakat memiliki tingkat yang berbeda-beda. Selain itu, Pemerintah juga ingin melindungi masyarakat dari asap rokok yang berbahaya. Beberapa orang seperti ibu hamil, penderita asma, dan anak-anak merupakan kelompok masyarakat yang rentan terkena asap rokok. Apabila kebijakan tersebut tidak ditetapkan akan sangat berbahaya dan menimbulkan banyak ketidaknyamanan dari banyak pihak. Oleh sebab itu, pemerintah kota Cirebon membuat Kawasan Tanpa Rokok dengan asas berikut ini:

  1. Melestarikan lingkungan

  2. Pentingnya kualitas kesehatan manusia

  3. Adanya keseimbangan hak dan juga kewajiban

  4. Perlindungan hukum

  5. Kemanfaatan umum

  6. Akuntabilitas

  7. Keterbukaan dan peran masyarakat

  8. Keterpaduan dan Keserasian

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap jika masyarakat Cirebon dapat kooperatif. 

Setelah dkebijakan ini dirilis, pemerintah menetapkan beberapa kawasan yang bebas dari rokok sesuai dengan pasal 1 yang tertera di Peraturan Daerah Kota Cirebon, yaitu:

  1. Tempat Belajar Mengajar

Sekolah bekerjasama dengan pemerintah untuk membuat peraturan agar siswa-siswanya tidak menggunakan rokok dikarenakan bertentangan dengan moral yang diajarkan oleh sekolah.

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Rumah sakit, klinik, dan yang sejenisnya memiliki peraturan yang melarang adanya rokok di kawasan tersebut karena membahayakan pasien.

  1. Tempat Bermain Anak

Di kawasan ini, rokok dapat membahayakan anak-anak yang dimana umur mereka masih cukup rentan terhadap asap rokok.

  1. Tempat Ibadah

Larangan adanya rokok di kawasan ini cukup masuk akal karena lokasi ibadah melihat tindakan tersebut dapat mengganggu jalannya ibadah dan juga tidak sesuai dengan ajaran moral bagi agama yang bersangkutan

  1. Angkutan Umum

Fasilitas ini memiliki larangan merokok karena dominan angkutan umum seperti bus dan taksi adalah angkutan tertutup. Namun, kendaraan seperti angkot dan ojek juga dilarang karena dapat mengganggu kenyaman orang lain.

  1. Tempat Kerja

Lokasi kerja didominasi dilakukan di dalam gedung yang memiliki ruangan tertutup. Dengan adanya larangan ini, banyak perusahaan yang juga melarang para karyawan untuk merokok agar menjaga kenyaman satu sama lain.

Kawasan-kawasan tersebut dipilih oleh pemerintah dengan berbagai macam pertimbangan, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan dan juga tempat bermain anak serta sekolah. Ketiga kawasan tersebut dinilai cukup krusial karena melibatkan pasien dan anak-anak. Pelayanan kesehatan harus memiliki kawasan steril dan kawasan bermain serta sekolah harus bebas juga dari asap rokok karena dianggap berbahaya bagi anak-anak dan siswa sekolah.

Setelah banyak pertimbangan dari pemerintah dan alasan-alasan tersebut, terbitlah kebijakan ini demi kenyaman bersama dan meminimalisir asap rokok di Cirebon.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dengan dasar Perda yang berkaitan. Pemerintah juga memiliki larangan terkait dengan kawasan tanpa rokok ini. Pemerintah melarang siapapun menjual tembakau atau rokok dengan mesin layanan diri dan dilarang menjual kepada ibu hamil dan anak-anak, khususnya anak-anak dibawah 18 tahun. Apabila ada yang ingin melakukan promosi di kawasan yang berada di sekitar Kawasan Tanpa Rokok, pihak yang bersangkutan harus mengikuti beberapa peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya mencantumkan kata '18+' jika ingin melakukan promosi. 

Selain itu, pihak yang ingin melakukan promosi tidak boleh menyarankan atau mengiklankan produk tembakau tersebut dengan digambarkan bahwa rokok adalah benda yang sangat menyehatkan untuk tubuh. Selain itu, pihak yang terkait tidak boleh menggunakan kata yang menyesatkan masyarakat Cirebon. Dan apabila menggunakan papan reklame, harus berjarak kurang lebih 30 meter dari Kawasan Bebas Rokok.Dengan adanya kawasan tersebut, pemerintah juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya rokok. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengurangi bahkan bisa lepas dari rokok yang bisa memberikan dampak yang negatif. 

Kebijakan ini juga mendapat banyak faktor pendukung dari beberapa pihak. Dinas Perhubungan contohnya. Pihak Dinas Perhubungan sudah melakukan sosialisasi dengan Satpol PP untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat. Lalu, ada keterlibatan instansi pemerintah dan swasta untuk menetapkan kebijakan ini. Pemerintah Kota Cirebon juga sudah memberikan smoking area untuk masyarakatnya yang merokok dan tidak mengganggu orang lain. Namun, dibalik itu juga ada beberapa kesulitan untuk menetapkan kebijakan ini. Salah satunya, masih banyak yang belum patuh dengan peraturan yang sudah ada. Maka dari itu, pemerintah menetapkan adanya sanksi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sanksi kurungan selama satu bulan.

Untuk teori dari implementasi kebijakan di studi kasus ini, dapat dilihat dengan teori implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn. Mereka melihat implementasi kebijakan memiliki 6 variabel, yaitu standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, hubungan antar organisasi,karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial, dan disposisi implementor. Untuk kebijakan Kawasan Tanpa Rokok menggunakan variabel kondisi sosial. Pemerintah daerah melihat kondisi sosial masyarakat dengan memfokuskan beberapa tempat yang rentan. Maksud rentan disini adalah kawasan yang sering didatangi oleh masyarakat yang kemungkinan besar di kawasan itu, masyarakatnya memiliki tingkat kesehatan yang berbeda-beda.

Sumber

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA CIREBON (STUDI KASUS DI KANTOR DINAS PERHUBUNGAN) Widyanto , Agus Supriyadi , Siti Khumayah Retrievied from https://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Publika/article/download/4029/2022 

DATABASE PERATURAN Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/181921/perda-kota-cirebon-no-8-tahun-2015 

PERATURAN DAERAH (PERDA) KAWASAN TANPA ROKOK Retrieved from https://bappeda.cirebonkota.go.id/?p=1175 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun